Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Polri Ungkap Perannya Adalah yang Memerintah Penembakan,Sangat Kejam!

9 Agustus 2022, 19:31 WIB
Polri tetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka /PMJ

JURNAL SOREANG - Polri mengumumkan total 4 tersangka dalam kematian Brigadir J.

Salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo, perannya dalam pembunuhan ini adalah ia yang memerintah untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo juga yang merekayasa kisah kematian Brigadir J, bahkan saat terakhir diwawancara wartawan.

Ferdy Sambo mengucapkan belasungkawa tetapi terlepas dari apa yang dilakukan Brigadir J terhadap keluarganya.

Baca Juga: Inilah Bagaimana Hubungan Intim Dapat Mempengaruhi Sistem Kekebalan Tubuh Suami dan Isteri

Padahal Ferdy Sambo sendiri adalah orang yang memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J.

Untuk motif dari Ferdy Sambo memerintah untuk menembak, masih di dalami polisi.

Juga untuk Ferdy Sambo apakah ikut menembak atau tidak, masih di dalami polisi.

Sedangkan Bharada E memberikan keterangan bahwa ia menembak karena diperintah atasan.

Baca Juga: Inilah Bagaimana Hubungan Intim Dapat Mempengaruhi Sistem Kekebalan Tubuh Suami dan Isteri

Kemudian menurut kesaksian Bharada E melalui pengacaranya bahwa saat ia mendengar keributan.

Ia melihat Brigadir J sudah tertembak dan disitu ada Ferdy Sambo saat Brigadir J meregang nyawa.

Padahal sebelumnya Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia tidak ada di lokasi, sungguh semua rekayasa ini mengerikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Rahasia Orang Jawa, Cara cek Minuman Beracun atau Tidak, Simak Penjelasan Pesulap Merah

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.

Dengan penetapan ini, Ferdh Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.***

 

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler