Abdul Harris Bobihoe: Haji Furoda itu Legal, tapi Perlu Diatur Lebih Baik Lagi

25 Juli 2022, 11:57 WIB
Ketua Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe, /Tri Jauhari /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe, menyatakan, haji furoda adalah haji undangan dari Raja Arab Saudi yang statusnya hukumnya legal.

Namun, karena banyak kisruh dalam pelaksanaannya, haji furoda menurut Abdul Harris Bobihoe, memang perlu diatur lebih baik lagi.

Masalahnya, kata Abdul Harris Bobihoe, banyak pihak yang memanfaatkan haji furoda untuk keuntungannya sendiri sehingga menyebabkan banyak jamaah calon haji yang dirugikan.

Baca Juga: Viral! Cerita Seorang Jamaah Kapok Ikut Haji Furoda : Saya Kira Semua Tinggal Duduk Manis Tapi Ternyata...

Haji furoda menjadi berita karena 46 calon jamaah haji Indonesia dideportasi pemerintah Arab Saudi. Gara-garanya, mereka menggunakan visa tak resmi, 

Haji furoda atau haji mujamalah sebenarnya adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan raja Arab Saudi. Jadi, haji furoda itu adalah haji khusus non-kuota.

Karena non-kuota, mereka bisa langsung terbang ke tanah suci, tanpa perlu mengantri lagi seperti haji reguler. Makanya, peminatnya sangat banyak, meski beayanya mahal.

Baca Juga: Haji Furoda Banyak Masalah, Berikut Penyebabnya Menurut Dewan Pengawas Asphurindo Holil Umarzen

“Haji furoda ini sudah lama ada,tapi menjadi luar biasa karena kita sudah 2 tahun tidak ada haji dan haji sekarang pun yang berangkat hanya 50 persen,” kata Bobihoe. “Itulah sebabnya haji furoda begitu banyak diminati orang.“ katanya.

Sekalipun harganya puluhan kali lipat haji reguler, jamaah yang punya uang tidak peduli, mereka tetap memilih haji furoda.

“Ada yang membayar Rp 300 juta, ada yang Rp 600 juta, tergantung siapa yang menjual, ada juga yang sudah bayar sekian juta tapi batal berangkat dan harus nambah beaya lagi,” katanya.

Karena begtu banyak masalah seperti itulah maka Bobihoe di Komisi 5 DPRD Jabar yang membidangi masalah Kesra termasuk soal haji meminta pemerintah untuk mengatur lebih baik lagi haji furoda ini.

Baca Juga: Update! Kemenag akan Bahas Regulasi Pengawasan Haji Furoda dan Mujamalah, Berikut Lengkapnya

“Jatah furoda itu ada berapa harus diinformasikan kepada masyarakat, dan pembagiannya seperti apa supaya masyarakat tidak terkecoh.

Bobihoe yang juga Sekretaris DPD Gerindra Jabar itu prihatin karena banyak travel yang menawarkan haji furoda, tapi masyarakat tidak tahu pembagian kuotanya secara jelas, sementara kuotanya itu sendiri pasti tidak banyak.

“Kemarin ada jamaah yang menggunakan visa furoda dari negara di luar Indonesia, dan akhirnya menjadi masalah di Jeddah, karena ditolak Imigrasi di sana.

Pihak Kementrian Agama dan Kementrian Luar Negri perlu duduk bersama menurut Bobihoe dengan pemerintah ArabSaudi, dan menjelaskan seperti apa haji furoda itu selengkapnya.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Hampir Gagal Berangkat Alhamdulillah Visa 50 Jamaah Haji Furoda Terbit Jelang Closing Date

“Harganya berapa, fasilitas seperti apa, dll, supaya masyarakat tidak hanya terburu nafsu, karena kuotanya masih jauh, maka serta merta mereka langsung memilih haji furoda.”

“Banyak pihak yang mengatasnamakan Syeh di Arab Saudi, untuk menjual furoda, tapi ternyata visanya tertolak di sistem imingrasi di Jeddah.”

“Siapa yang punya furoda, darimana sumbernya, siapa yang berhak mengelola, biaya juga harus jelas.” ujarnya.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: 4.000 Jemaah Furoda Gagal Berangkat ke Mekah, Anggota DPR RI Singgung Pungutan Biaya Visa

Mengapa hal-hal seperti itu penting ? Karena menurutnya, waktu antrian jamaah haji Indonesia sudah begitu lama, Bahkan, ada yang sampai menunggu selama 61 tahun baru berangkat haji.

“Karena itu, selama jumlah jamaah haji dibatasi, maka haji furoda akan tetap menjadi pilihan utama jamaah kita yang memiliki uang,” kata Bobihoe,***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler