DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi , Ini 6 Isi Pokok UU

14 Juli 2022, 20:17 WIB
Melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis 7 Juli 202, RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disetujui menjadi Undang-Undang. Kemendikbudristek telah memberikan dukungan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI serta melakukan koordinasi /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG - Rapat Paripurna DPR RI mengesankan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disetujui menjadi Undang-Undang.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan dukungan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI serta melakukan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dalam penyusunan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi yang awalnya diberikan judul RUU Praktik Psikologi.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menjabarkan enam pokok bahasan atau norma-norma substansi RUU yang bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat.

Baca Juga: Baleg DPR RI Sebut Pembahasan RUU PKS Berjalan di Dua Rel: Kekerasan Seksual dan Nilai Pancasila serta Budaya

Pertama, RUU ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, daya saing sumber daya manusia, dan kesejahteraan psikologis masyarakat.

“Selain itu, RUU ini juga memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada psikolog, klien, dan masyarakat,” kata Hetifah.

Kedua, lanjut Hetifah, RUU ini menata dan memberikan kepastian proses serta tahapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi, baik psikolog yang berpraktik memberikan layanan maupun psikolog sebagai ilmuwan.

“Hal ini diharapkan akan berdampak secara langsung terhadap layanan psikologi yang optimal,” harapnya.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Sebut Isu Kesejahteraan Atlet Jadi Tema Besar RUU SKN

Ketiga, RUU ini memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerja sama perguruan tinggi dan organisasi profesi. “Di mana perguruan tinggi dan organisasi profesi memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikolog,” imbuhnya.

Keempat, psikolog lulusan luar negeri dan psikolog asing diberikan kepastian pengaturan dalam memberikan layanan setelah psikolog tersebut memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Layanan Psikologi (SILP).

Kelima, RUU ini memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog untuk memiliki STR dan mendapatkan SILP, di mana STR dikeluarkan oleh induk organisasi profesi himpunan psikologi dan SILP diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dengan rekomendasi dari induk organisai profesi himpunan psikologi.

Baca Juga: Kabar Gembira! RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Sah Menjadi Undang-Undang, Ini yang Diaturnya

Keenam, RUU ini memberikan pengaturan dan kepastian mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada organisasi profesi yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan, pelindungan kepada klien, pengembangan kompetensi psikolog, pelindungan kepada psikolog, dan keterbukaan informasi layanan psikolog kepada masyarakat.

“Prinsip RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi ini mengatur untuk kepentingan bangsa, dalam arti bahwa RUU ini tidak mengutamakan kepentingan kelompok tertentu atau pemerintah saja, melainkan mengatur untuk kepentingan semua,” tutur Hetifah.

Dalam sidang paripurna ini, turut hadir juga jajaran pengurus Himpunan Psikologi Seluruh Indonesia (HIMPSI) Pusat dan Wilayah, Majelis Psikologi Pusat, pengurus dan anggota Asosiasi/Ikatan Minat Psikologi, pengurus Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI), serta mahasiswa psikologi yang terhimpun dalam Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia (ILMPI).***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler