Kabar Gembira! RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Sah Menjadi Undang-Undang, Ini yang Diaturnya

- 14 Juli 2022, 20:03 WIB
Melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis 7 Juli 202, RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disetujui menjadi Undang-Undang.  Kemendikbudristek telah memberikan dukungan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI serta melakukan koordinasi
Melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis 7 Juli 202, RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disetujui menjadi Undang-Undang. Kemendikbudristek telah memberikan dukungan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI serta melakukan koordinasi /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG- Melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis 7 Juli 202, RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi disetujui menjadi Undang-Undang.

Kemendikbudristek telah memberikan dukungan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI serta melakukan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dalam penyusunan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi yang awalnya diberikan judul RUU Praktik Psikologi.

“Puji syukur kepada Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, karena pada kesempatan yang baik ini kita bersama-sama bisa menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi,” disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Baca Juga: Hubungan dan Pasangan Seperti Apa yang Anda Butuhkan? ini Akan Menjawabnya Menurut Psikologi: Tes IQ Psikotes

Beberapa isu krusial yang telah disepakati dalam RUU ini adalah pertama, perubahan RUU dari semula yang hanya akan mengatur praktik psikologi, menjadi RUU yang mencakup pendidikan dan layanan psikologi.

Dengan demikian, RUU ini akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif serta mampu menyelaraskan pendidikan dengan praktik profesional yang dijalani oleh psikolog.

Kedua, RUU ini memberikan peran yang seimbang dan saling melengkapi antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi-organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata.

Baca Juga: DPR Setuju RUU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ini Harapannya

Ketiga, penyelerasan antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan Undang-Undang Kesehatan yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x