Update Kasus Binary Option Doni Salmanan, Polisi akan Serahkan Pelimpahan Tahap II ke Kejari Kabupaten Bandung

3 Juli 2022, 18:11 WIB
Bareskrim Polri akan serahkan pelimpahan tahap II affiliator binary option Quotex Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. /

 

JURNAL SOREANG – Affiliator binary option Quotex Doni Salmanan disebut-sebut akan segera menghadapi proses persidangan jika berkas perkara sudah berstatus P-21 atau lengkap.

Terkait berkas perkara terangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol.

Baru-baru ini ia menyatakan bahwa berkas perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan sudah lengkap.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Furoda Terancam Gagal Berangkat ke Tanah Suci? Visa dari Kerajaan Arab Saudi Belum Terbit

"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Reinhard.

Sehingga, Reinhard mengatakan bahwa pihak Bareskrim Polri akan segera menyerahkan tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan barang bukti bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan oleh Reinhard Hutagaol di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022 lalu.

Kemudian, lanjutnya, tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dan barang bukti atau pelimpahan tahap II diserahkan oleh Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 4 Juli 2022 atau paling lambat Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Pernah Berhadapan dengan Thailand, Jadi Modal Garuda Pertiwi di Laga Grup A Piala AFF Wanita 2022 Filipina?

"Kalau enggak Senin, Selasa lah, karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan)," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 3 Juli 2022.

Hingga kini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Doni Salmanan dan memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli.

Sehingga sampai saat ini, Doni Salmanan menjadi tersangka tunggal dalam kasus binary option Quotex.

Sedangkan korban affiliator binary option Quotex Doni Salmanan disebutkan ada sekira 25 ribu orang.

Baca Juga: Garuda Pertiwi Bersiap Hadapi Laga Grup A Piala AFF Wanita 2022 Filipina, Tia Darti Berharap Tampil Maksimal

Jika ada bukti baru terkait kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan, pihaknya akan kembangkan di persidangan nanti.

"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," katanya.

Sebelumnya, penyidik sudah menyita aset affiliator binary option Quotex Doni Salmanan.

Di antaranya yakni dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Baca Juga: Garuda Pertiwi Bersiap Hadapi Laga Grup A Piala AFF Wanita 2022 Filipina, Tia Darti Berharap Tampil Maksimal

Tidak hanya itu, penyidik Bareskrim polri juga menyita empat akun Gmail, akun YouTube King Salmanan, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.

Serta 27 dokumen yakni sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, dan mutasi rekening.

Tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan itu juga diketahui membagi-bagikan uang dugaan hasil kejahatan itu kepada sejumlah publik figure.

Mereka pun telah diperiksa polisi, antara lain Rizky Febian, Rizky Billar, Lesti Kejora, Arief Muhammad, Reza Arab, Atta Halilintar, dan Alffy Rev.

Baca Juga: Bandar Panik! Trik Licik Settingan Maxwin Judi Slot Online Dibongkar Mantan Affiliator, Semuanya Palsu?

Bisnis sebagai affiliator aplikasi Quotex itu memungkinkan Doni Salmanan mendapat keuntungan hingga 80 persen jika anggota yang mengikutinya kalah dalam binary option Quotex

Setelah proses pelimpahan tersebut rampung, maka nantinya JPU akan menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan affiliator binary option Quotex Doni Salmanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Sebagai informasi, tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan dijerat dengan Pasal berlapis.

Baca Juga: Gara-Gara Judi Online? Pria Ini Ungkap Pengalamannya Sempat Curi Uang Orang Tua hingga Terjerumus Narkoba

Di antaranya yakni, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pihak korban pun masih menantikan keadilan dari kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler