Catat! Calon Jemaah Haji Pemegang Visa Mujamalah Diingatkan Kemenag: Wajib Berangkat Melalui PIHK

2 Juli 2022, 06:30 WIB
Kemenag ingatkan calon jemaah Haji Furoda pemegang visa Mujamalah wajib berangkat ke Tanah Suci melalui PIHK. /Unsplash

 

JURNAL SOREANG - Pemegang visa Mujamalah atau calon Haji Furoda Diingatkan Kementerian Agama atau Kemenag RI untuk memperhatikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dipilih.

Pasalnya, Kemenag menegaskan bahwa pemegah visa Mujamalah atau calon jemaah Haji Furoda wajib berpangkat ke Tanah Suci melalui PIHK.

Selanjutnya, pemegang visa Mujamalah atau calon jemaah Haji Furoda harus memastikan bahwa PIHK yang dipilih teralh terdaftar dan menapat izin dari Kemenag.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nur Arifin.

Baca Juga: Ikuti TC dengan Garuda Pertiwi Jelang Piala AFF Wanita 2022 Filipina, Pemain Papua Selly Wunungga ucap Syukur

Menurut Arifin, ketentuan Haji Furoda termasuk visa Mujamalah telah diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dalam ayat itu, tegas disebutkan bahwa Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa Haji Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK,”katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari situs Kemenag pada Sabtu, 2 Juli 2022.

Meskipun visa Mujamalah bagi calon jemaah Haji Furoda diterbitkan langsung oleh Kementerian Arab Saudi, akan tetapi harus dicatat di Indonesia.

Selain itu, aturan pemerintah Indonesia, proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah Haji tercatat harus tercatat.

Baca Juga: Gara-Gara Judi Online? Pria Ini Ungkap Pengalamannya Sempat Curi Uang Orang Tua hingga Terjerumus Narkoba

Sehingga, jika terjadi apa-apa pada calon jemaah Haji Furoda tersebut dapat diketahui dan ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.

Dalam hal ini pihak penyelenggara yang bertanggung jawab adalah PIHK.

PIHK wajib mendapatkan izin operasional dari pemerintah Indonesia melalui Kemenag.

Regulasi juga mengatur keharusan PIHK untuk melaporkan keberangkatan jemaah haji yang menggunakan visa Mujamalah kepada Menteri Agama.

Baca Juga: Jalani Latihan kondusif, Garuda Pertiwi Siap Hadapi Laga Berat di Piala AFF Wanita 2022 Filipina?

“Ayat (2) pasal 18 mengatur, PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa Haji Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri,” katanya.

Sebelumnya, Pihak Kemenag sempat mengingatkan bahwa Haji Furoda rentan kasus penipuan.

iming-iming berpangkat Haji Furoda ke Tanah Suci tanpa masa tunggu menjadi alasan ada korban yang terbujuk hingga harus mengalami kerugian.

Hal itu lah yang Diingatkan oleh Kemenag agar calon jemaah Haji Furoda agar tetap waspada.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler