Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Bagaimana Caranya? Ini Syarat dan Prosedurnya

23 Juni 2022, 09:04 WIB
Ilustrasi, begini prosedur dan persyaratan pelimpahan nomor porsi haji /pixabay.com/Konevi

JURNAL SOREANG - Menunaikan ibadah haji yang merupakan rukun islam ke lima itu tentu menjadi impian bagi seluruh umat muslim.

Sehingga, tidak sedikit umat islam yang telah mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji dalam waktu yang cukup lama hingga akhirnya mendapatkan nomor porsi haji.

Namun, bagaimana apabila calon jemaah haji yang bersangkutan saat hendak pergi untuk menjalankan ibadah haji dan telah menerima nomor porsi haji tersebut meninggal dunia atau sakit?

Baca Juga: Piala AFF U-19 2022, Shin Tae-yong Targetkan Indonesia Juara: Kami Bermain di Kandang Sendiri

Terdapat aturan mengenai pelimpahan nomor porsi jemaah haji reguler ini yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20002 tahun 2020 tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji.

Sebelum melakukan pelimpahan nomor porsi, jemaah haji dapat memperhatikan terlebih dahulu mengenai prosedur dan persyaratan ini.

Sebelum melakukan pelimpahan porsi, penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili tempat mendaftar jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.

Baca Juga: Kalahkan SMAN 8, Tim Basket Putra SMAN 2 Bandung Juara Unpas Basketball Championship (UBC) 2022

Setelah itu, petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan Surat Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Selanjutnya, penerima pelimpahan nomor porsi menunggu panggilan untuk perekaman  foto dan sidik jari di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan jemaah haji di bank yang sama dengan jemaah haji yang meninggal dunia atau sakit permanen.

Baca Juga: Nah Loh! Tambah Daftar Panjang Kasus Robot Trading, ATG Dilaporkan Tim LQ Indonesia Law Firm ke Mabes Polri

Penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen telah berusia minimal 12 tahun pada saat pengajuan, adapaun persyaratan keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.

Dikutip dari laman kemenagkabmalang.or.id, berikut ini persyaratan pelimpahan nomor porsi haji.

Persyaratan umum untuk pelimpahan nomor porsi haji:

1. Usia minimal 12 tahun

Baca Juga: Gelandang Timnas Witan Sulaeman Kembali Berkarir di Lechia Gdansk: Saya Berharap Dapat Kesempatan Bermain

Calon penerima pelimpahan nomor porsi telah berusia minimal 12 tahun pada saat pengajuan pelimpahan karena persyaratan keberangkatan jemaah haji berusia paling rendah 18 tahun.

2. Hanya dapat dilakukan 1 kali

Pelimpahan nomor porsi hanya untuk satu kali pelimpahan.

3. Berlaku 1 nomor porsi

Bagi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari satu, hanya dapat dilimpahkan satu nomor porsi dan nomor porsi lainnya dibatalkan.

Baca Juga: Hebohkan Penggemar! Idol KPOP BI dan Chuu LOONA akan merilis lagu kolaborasi 'Lullaby'

Berikut ini merupakan persyaratan pelimpahan nomor porsi untuk jemaah haji meninggal dunia.

- Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat

- Bukti asli setoran awal atau setoran lunas Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji)

- Surat kuasa asli penunjukkan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW dan Lurah atau Kepala Desa

Baca Juga: Robot Trading ATG Dipolisikan, 142 Korban Diiming-Imingi Investasi hingga Alami Kerugian Rp17 Miliar

- Surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir

- Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya

Sedangkan untuk persyaratan pelimpahan nomor porsi untuk jemaah haji sakit permanen tetap adalah sebagai berikut.

Baca Juga: TRANSFER LIGA EROPA: Takumi Minamino Akan Ditransfer dari Liverpool ke AS Monaco dengan Harga Rp280 Miliar

- Surat asli keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/33/2020

- Bukti asli setoran awal atau setoran lunas Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji)

- Surat kuasa asli penunjukkan pelimpahan nomor porsi jemaah haji sakit permanen kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diektahui oleh RT, RW, dan Lurah atau Kepala Desa

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes: Mengukur Kecerdasan Anak Hingga Dewasa, Temukan 6 Hewan Pada Gambar yang Mengasah Otak

- Surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan sebagaimana format terlampir

- Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelimpahan nomor porsi, anda dapat mengunjungi laman haji.kemenag.go.id.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: kemenagkabmalang.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler