Setelah Sempat Viral! PT. KAI Akhirnya Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Diperbolehkan Naik Kereta Api

21 Juni 2022, 18:44 WIB
Viral Video Pelecehan di Kereta, VP Public Relations KAI Beri Tanggapan /Twitter

JURNAL SOREANG - Setelah sempat viral di sosial media adanya tindakan pelecehan seksual yang di alami salah satu penumpang Kereta Api Argo Lawu jurusan Solo - Jakarta beberapa hari lalu.

PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Hal ini merupakan langkah tegas yang PT. Kereta Api Indonesia (Persero) lakukan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual pada layanan KAI.

Baca Juga: Tes IQ: Sulitnya Keterlaluan! Buktikan jika Anda Teliti dan Jenius, Berapa Banyak Harimau pada Gambar?

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto melalui keterangan pers mengatakan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin si sosial media.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Baca Juga: Heboh! Video Arkana Disebut-sebut Melihat Almarhum Eril Sambil Tunjuk Sesuatu: Aa Disana...!

Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. 

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

Baca Juga: Masih Ingat Grup Kasidah yang Nyanyi Lagu Perdamaian? Kini Viral Karena Sukses Go International Lho!

KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Baca Juga: JURNAL HAJI 2022: Hotel Makkah Lengkapi Fasilitas Ibadah, Agar Jemaah Bisa Istirahat Cukup? Ini Menurut Fauzin

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Baca Juga: Ini Syarat Daftar PPDB Kota Surakarta 2022 Jenjang SMP Negeri Jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua, danPrestasi

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum.

KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Baca Juga: Dengan Kami Ada Kami Bisa, Siswa Berkebutuhan Khusus unjuk Kabisa

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).**

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler