JURNAL SOREANG - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah fokus dalam menangani sembilan kasus penipuan investasi bodong, di antaranya yakni robot trading dan binary option.
Ketut Sumedana juga mengatakan bahwa dari Sembilan kasus investasi bodong robot trading dan binary option tersebut ada lima kasus yang telah masuk tahap penelitian berkas oleh Kejagung.
Pernyataan Kejagung terkait kasus investasi bodong robot trading dan binary option atau judi online yang ditanganinya tersebut ia sampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Senin, 13 Juni 2022 lalu.
“Dari sembilan perkara itu, terdapat lima perkara yang telah masuk tahap penelitian berkas (P.19),” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 16 Juni 2022.
Berikut adalah lima kasus investasi bodong robot trading dan binary option yang ditangani Kejagung:
1. Kasus Binary Option Binomo yang menjerat Indra Kenz. Berdasarkan data Bareskrim Polri menyebutkan bahwa ada 144 korban dengan kerugian mencapai Rp 83 miliar.
2. Kasus binary option Quotex yang menjerat Doni Salmanan.
3. Kasus robot trading Fahrenheit oleh PT FSP Akademi Pro dengan tersangka Hendry Susanto.
4. PT TGK sekira tahun 2020-2022 dilaporkan atas pencucian uang terindikasi menjalankan investasi bodong yang berkedok skema ponzi (piramida).
5. Kasus robot trading DNA Pro oleh PT DNA Pro Akademi yang menjalani bisnis robot trading tidak berizin.
Ketut Sumedana mengatakan bahwa kelima kasus tersebut masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polre dengan Jampidum.
Baca Juga: Roy Suryo Sentil Pawang Hujan Rara Usai Bicara Pilihan Politik dan Ngaku Tak Suka Anies Baswedan
“Terhadap kelima perkara tersebut, saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jampidum agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P.21),” kata Ketut Sumedana.
Jika perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, lanjutnya, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Selanjutnya, Ketut Semudana juga membeberkan empat kasus lainnya yang ditangani oleh Kejagung, di antaranya sebagai berikut:
1. PT SMI dengan A sebagai terlapor yang melakukan tindak pidana trading secara otomatis dalam bentuk robotik broker-broker yang tidak memiliki izin pada 2017-2022.
2. PT DCD dengan AHM sebagai terlapor yang menawarkan produk investasi berupa koin dijital tanpa izin sekitar bulan Oktober 2017 sampai dengan Agustus 2019, wilayah kejadian di Tangerang Selatan.
3. Terlapor RS melalui komunitas EA C melakukan penipuan berkedok robot trading dana melakukan transaksi jual beli komoditi emas tanpa izin dan berbadan hukum.
4. Terlapor LD dan J selaku pendiri ATGC A melakukan penipuan terhadap 300 orang per anggota.
“Mengenai identitas pelaku dan jumlah kerugian masih dalam tahap penelitian dan belum dapat disampaikan informasinya ke publik,” kata ketut Sumedana.
Baca Juga: Oknum Bappebti Terima Setoran Bulanan dari Robot Tading? DPR: yang Ngasih Data Bukan Orang Biasa
Ketut Sumedana juga memastikan bahwa Kejagung kan mempriototaskan kasus tersebut terutama kasus yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Seperti diketahui bahwa kasus binary option yang menyeret nama sejumlah public figur menjadi sorotan sejak Februari 2022 lalu, di mana Indra kenz ditetapkan sebagai tersangka.***