Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Robot Trading, Dirut DNA Pro Daniel Abe Minta Maaf

27 Mei 2022, 19:45 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Robot Trading, Dirut DNA Pro Daniel Abe Minta Maaf /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak 14 pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Para tersangka itu sudah diamankan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, namun tiga diantaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu tersangka yang berhasil diamankan adalah Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe.

Baca Juga: Liverpool Gunakan Teknologi Sensor Otak untuk Tingkatkan Mental Guna Libas Real Madrid di Final Liga Champions

Tersangka Daniel Abe dihadirkan ke depan publik dalam konferensi pers kasus investasi bodong robot trading DNA Pro tersebut.

Dalam kesempatan itu, Daniel Abe mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh member yang dirugikan akibat berinvestasi melalui DNA Pro.

"Saya Daniel Abe, saya selaku Direktur Utama DNA Pro, saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member, dan saya sudah bertanggungjawab atas semua itu sampai detik ini," kata Daniel Abe dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 27 Mei 2022.

Baca Juga: Tes IQ: Uji Kejelian, 80 Persen Orang Gagal Menemukan Kejanggalan Gambar, Kamu Berani Coba?

Dijelaskannya bahwa aplikasi DNA Pro mulanya merupakan aplikasi investasi robot trading yang berjalan dengan baik.

Namun, tambahnya, seiring waktu berjalan, aplikasi ini berkembang dengan pesat tapi tidak memiliki kesiapan yang cukup dalam operasionalnya.

Maka, lanjutnya, ditetapkanlah skema piramida atau ponzi dalam investasi tersebut.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan 14 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, Tiga Masuk DPO

"Memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu. Jadi, memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi," jelas Daniel Abe.

Sebagai informasi, Daniel Abe menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Selain Daniel Abe, terdapat 13 orang lainnya yang ikut menjadi tersangka.

Baca Juga: Update Kasus Robot Trading DNA Pro, 11 Tersangka Sudah Ditangkap, Sisa 3 Orang Lagi Diduga Ada di Luar Negeri

Tiga diantaranya yang bernama Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

"Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development, Ferawaty alias Fei sebagai Founder tim Founder Central, dan Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-founder tim Founder 007," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 27 Mei 2022.

Disampaikannya, dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Direktur Robot Trading DNA Pro Akademi Menyampaikan Maaf Setelah Ditahan Bareskrim Polri, Uang Member Kembali?

"Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler