Terancam Disita? Polisi Usut Aliran Dana Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz ke Bar Milik Vanessa Khong

24 Mei 2022, 16:03 WIB
Bar milik Vanessa Khong terancam disita jika terbukti ada aliran dana dari affiliator binary option Binomo Indra Kenz. /Tangkap layar YouTube/Indra Kesuma/

 

JURNAL SOREANG – Kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz hingga saat ini masuh bergulir.

Baru-baru ini pinhak penyidik Bareskrim Polri mengusut aliran dana ke bar milik Vanessa Khong.

Sebelumnya, affiliator binary option Binomo Indra Kenz diketahui membuka bar bernama Redwolf Bar and Lounge di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada 16 Juni 2021 lalu.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 2, Arif Suyono, Novan Sasongko hingga Supardi Eks Arema, Persib dan Madura United Resmi ke PSMS?

Pada saat itu stasut affiliator binary option Binomo Indra Kenz dan Vanessa Khong masih menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.

Namun, dari hasil penyelidikan terungkap kepemilikan Redwolf Bar and Lounge saat ini atas nama Vanessa Khong, yang merupakan kekasih Indra Kenz sekaligus tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta.

Baca Juga: Rumor Transfer Liga 2, Gresik United, Persela Lamongan, dan Semen Padang FC Siap Datangkan Pemain Baru

"Aliran dana belum kita temukan, nanti kita masih proses,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 24 Mei 2022.

“Karena itu (Redwolf Bar and Lounge) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa Khong," kata Kompol Karta, menambahkan.

selanjutnya, kata Karta, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana di Redwolf Bar and Lounge, termasuk dari mana Vanessa Khong yang disebut-sebut membeli bar tersebut.

Jika nantinya ditemukan aliran dana terkait kasus affiliator binary option Binomo, kata Karta, maka bar itu bisa disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Masih Lanjut! Terkait Aliran Dana Binary Option Binomo, Polisi Telusuri Bar Mewah Milik Afiliator Indra Kenz

"Belum, kita masih dalami (aliran dana), Vanessa beli dari mananya. Termasuk aliran pemberian dari (tersangka) yang terkait Binomo ini belum kita dapatkan," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Baca Juga: Sisi Gelap Dunia Trading Sempat Diungkap Ichal Muhammad, Begini Respons Affiliator Binary Option Indra Kenz

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar, hingga yang terbaru, mobil Ferrari California senilai Rp3,5 miliar.

Sedangkan, perempuan dengan inisial Bripda RPH mendapat sanksi down grade yaitu dipindahkan di bagian Yanma Polda Metro Jaya.

Hingga kini semua tersangka sudah diamankan untuk menjalni proses hukum atas kasus binary option Binomo tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler