Terkait Binary Options, Bareskrim Polri Akan Cek Aliran Dana ke Bar Milik Vanessa Khong di Pantai Indah Kapuk

24 Mei 2022, 10:49 WIB
Vanessa Khong, Bar miliknya di Pantai Indah Kapuk akan dicek terkait Aliran Dana Binary Options /Instagram

 

JURNAL SOREANG -   Terkait Binary Options Binomo, Bareskrim akan melakukan pengecekan aliran dana ke bar milik Vanessa Khong.

Vanessa Khong sendiri ditangkap Bareskrim Polri karena diduga menerima aliran dana Binary Options Binomo dari sang kekasih Indra Kenz.

Binary Options Binomo ini telah merugikan uang masyarakat sampai ratusan milyar rupiah.

Baca Juga : 5 Fakta Unik Manchester City Juara Liga Inggris, dari Menang Dramatis hingga Didukung Fans Manchester United

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami aliran dana para tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Salah satunya yakni aliran dana ke sebuah bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang bernama Redwolf Bar and Lounge. Diketahui, bar itu resmi dibuka oleh Indra Kenz pada 16 Juni 2021 lalu.

Namun, dari hasil penyelidikan terungkap kepemilikan Redwolf Bar and Lounge saat ini atas nama Vanessa Khong, yang merupakan kekasih Indra Kenz sekaligus tersangka kasus investasi bodong Binomo.

Baca Juga : Pemain Piala Dunia Mesut Ozil Sedang Dalam Perjalanan Menuju Jakarta, Dalam Rangka Apa ?

"Aliran dana belum kita temukan, nanti kita masih proses. Karena itu (Redwolf Bar and Lounge) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa Khong," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).

Kata Karta, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana di Redwolf Bar and Lounge.

Termasuk dari mana Vanessa Khong membeli bar tersebut. Jika nantinya ditemukan aliran dana, maka bar itu bisa disita sebagai barang bukti kasus Binomo.

Baca Juga : WOW! Timnas Inggris Pakai Jersey Buatan Indonesia di Piala Dunia 2022 Qatar

"Belum, kita masih dalami (aliran dana), Vanessa beli dari mananya. Termasuk aliran pemberian dari (tersangka) yang terkait Binomo ini belum kita dapatkan," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Baca Juga : Terbongkar! Indra Kenz Ungkap Alasan Suka Pamer dan Bikin Konten Sombong, Karena Binary Option Binomo?

Adapun barang bukti yang telah disita adalah dokumen, alat bukti elektronik, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut.

Sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah dan uang tunai Rp1,645 miliar, hingga yang terbaru, mobil Ferrari California senilai Rp3,5 miliar.

Sedangkan, perempuan dengan inisial Bripda RPH mendapat sanksi down grade yaitu dipindahkan di bagian Yanma Polda Metro Jaya.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler