Usai Ivan Gunawan, Giliran 4 Artis Ini Dijadwalkan Diperiksa.Polisi Terkait Robot Trading DNA Pro, Siapa Saja?

16 April 2022, 10:49 WIB
Caption: Ilustrasi robot trading DNA Pro yang melibatkan sejumlah artis akan dijadwalkan Bareskrim/pexels/anna nekrashev/ /

JURNAL SOREANG-Setelah Ivan Gunawan menjalani pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menjadwalkan sejumlah nama artis untuk pemeriksaan kasus serupa.

Sebanyak 4 artis akan dipanggil pihak Bareskrim yang dijadwalkan pekan depan untuk dimintai keterangan atas keterlibatannya dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Pada hari yang berbeda deretan artis tersebut akan diminta untuk hadir ke Bareskrim guna memenuhi panggilan untuk pemeriksaan kasus robot trading DNA Pro.

Baca Juga: DJ Una Laporkan Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro ke Bareskrim Polri, Akui Alami Kerugian hingga Rp700 Juta

Adapun keempat artis yang terlibat kasus robot trading DNA Pro yang dimaksud Bareskrim adalah Marcello Tahitoe, Billy Syahputra hingga sepasang suami istri Rizky Billar dan Lesty Kejora.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan telah menjadwalkan penyanyi yang akrab disapa Ello ini untuk diperiksa pekan depan.

"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan E pada Senin, 18 April 2022, kata Gatot dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Baca Juga: Dicecar 20 Pertanyaan, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper Hasil Jadi Ambassador Robot Trading DNA Pro

Sedangkan untuk Billy Syahputra akan diminta hadir pada hari selanjutnya, yaitu Selasa 19 April 2022 untuk pemeriksaan atas kasus robot trading DNA Pro.

Semenatra pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejora telah dijadwalkan pada hari berikutnya yaitu Rabu, 20 April 2022.

"Lalu penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan RB dan LK pada Rabu, 20 April 2022," imbuhnya menjelaskan.

Terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro sejauh ini pihak Bareskrim telah menetapkan 12 orang tersangka. Mereka adalah AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.

Baca Juga: Alami Kerugian Rp700 Juta, Polisi Dalami Laporan DJ Una Soal Kasus Penipuan Perdagangan Robot Trading DNA Pro

Adapun seluruh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan pencegahan Tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler