Usai Ivan Gunawan, Polisi Bakal Periksa Artis Lain Terkait Kasus Investasi Bodong DNA Pro, Siapa Saja?

15 April 2022, 21:13 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong robot trading melalui platform DNA Pro yang menyeret sejumlah publik figur terus bergulir.

Terkait kasus ini, sederet artis bakal diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Diketahui, salah satu artis yang sudah diperiksa penyidik yaitu Ivan Gunawan. Ia telah dimintai keterangan sebagai saksi soal kasus ini.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Ciamis, Sabtu 16 April 2022

Selain Igun sapaan akrabnya Ivan Gunawan, penyidik Bareskrim Polri bakal dan telah menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah artis lainnya.

Diantaranya, Marcello Tahitoe, Billy Syahputra, hingga Rizky Billar dan Lesty Kejora.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyanyi Marcello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello akan diperiksa pada pekan depan.

Baca Juga: Inilah Daftar 10 Atlet Terkaya di Dunia, Lionel Messi Masuk Tapi Gak ada Cristiano Ronaldo

"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan E pada Senin, 18 April 2022," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 15 April 2022.

Dilanjutkan Gatot, sedangkan pemeriksaan terhadap Billy Syahputra atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini akan dilakukan keesokannya yakni pada Selasa, 19 April 2022.

"Lalu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan RB dan LK pada Rabu, 20 April 2022," paparnya.

Baca Juga: Leicester City James Maddison Puji Wesley Fofana yang Tampil Memukau Walau Sedang Berpuasa

Seperti diketahui, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. 

Masing-masing tersangka diantaranya berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: 10 Bocah Ini Bakal Bersinar di Piala Dunia 2022, No. 4 Mantan Duet Messi di Barcelona

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler