Tak Terduga! Ivan Gunawan Inisiatif Serahkan Uang Sekoper dari Robot Trading DNA Pro ke Bareskrim, Alasannya?

15 April 2022, 13:36 WIB
Caption: Ivan Gunawan serahkan uang dari Robot Trading DNA Pro ke Bareskrim/Instagram @ivan_gunawan/ /

JURNAL SOREANG-Ivan Gunawan telah memenuhi panggilan Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus investasi bodong Robot Trading DNA Pro.

Tak hanya menjalani pemeriksaan, Ivan Gunawan juga membawa bukti kontrak serta uang yang merupakan hasil ambassador dari Robot Trading DNA Pro.

Uang hasil ambassador Robot Trading DNA pro yang tidak diketahui jumlahnya itu dikembalikan kepada Bareskrim atas inisiatif Ivan Gunawan sendiri.

Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper, Isinya Berapa?

Dalam pemeriksaan sebagai saksi tersebut, Ivan Gunawan dicecar dengan puluhan pertanyaan dan mengaku sudah menjawabnya dengan sangat kooperatif terkait hubungannya dengan Robot Trading DNA Pro.

"Saya sudah menjawab 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif. Hubungan saya dengan DNA pro hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama tiga bulan untuk konten instagram", kata Igun dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Selain siap menjalani pemeriksaan dengan kooperatif, Ivan gunawan juga menyiapkan sejumlah uang yang diakuinya merupakan hasil ambassador diberikan Robot Trading DNA Pro untuk dikembalikan kepada Bareskrim.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Datangi Bareskrim Polri, Ivan Tegaskan Siap Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

ia mengungkap alasan di balik inisiatifnya mengembalikan uang tersebut tanpa instruksi dari pihak Bareskrim. Namun demikian ia enggan untuk mengungkap jumlah uang tersebut.

"Karena rezeki yang Allah titipkan buat saya, jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim, mungkin tidak etis saya sebutkan, silahkan tanya ke penyidik, ucap Ivan Gunawan menjelaskan.

Selain Ivan Gunawan, beberapa nama publik figur juga tengah didalami atas kasus Robot Trading DNA Pro dalam mempromosikan investasi bodong tersebut. Mereka adalah Ahmad Dhani, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga istrinya, Lesty Kejora.

Baca Juga: Wow! Ivan Gunawan Dibayar Hampir Rp 1 Miliar jadi Brand Ambassador Robot Trading DNA Pro, Uangnya Dikembalikan

Sementara dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan 12 tersangka berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR(DPO), FE (DPO), AS(DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.

Tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak Pidana Pencucian uang.***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler