Polisi Kembali Tetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Kasus Trading Binary Option Binomo, Ini Dia Peranannya

11 April 2022, 07:27 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap peran Brian Edgar yang disebut sebagai perekrut afiliator/Foto pmjnews dan youtube james james /

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka ini, diduga terlibat dalam perkara tindak pidana penipuan investasi opsi biner binary option melalui aplikasi Binomo.

Penetapan kembali para tersangka baru ini, jumlah total menjadi tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam perkara Binomo.

Baca Juga: Wow Bikin Melongo! Segini Uang Bulanan untuk Perawatan Anak Georgina dari Cristiano Ronaldo

Ketiga tersangka baru yakni Vanessa Khong, selaku pacar Indra Kenz, Nathania Kesuma, selaku adik Indra Kenz; serta Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong. 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, keterlibatan ketiga tersangka yakni terdapat aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Ken.

Baca Juga: Terus Bertambah! Polisi Kembali Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Trading Binary Option Binomo, Siapa Saja?

Selain itu, kata ia, ketiganya juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka Indra Kenz," Papar Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Minggu 10 April 2022.

"Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," sambungnya.

Baca Juga: Prediksi Cinta Capricorn, Aquarius dan Pisces Hari Ini, Cinta Adalah Kedamaian

Dijelaskannya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya yang dijadwalkan pada Kamis 14 April 2022.

Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, tambahnya, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.

Keempat tersangka tersebut kini mendekam sel tahanan Bareskrim Polri dan salah satu berkas perkara tersangka yakni Indra Kenz sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Prediksi Cinta Libra, Scorpio dan Sagitarius Hari Ini, Percaya Pada Intuisi Sendiri

Dimana empat tersangka lainnya yaitu Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia.

Selanjutnya tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

Baca Juga: Prediksi Cinta Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini, Miliki Cara Indah Menemukan Kebahagiaan Sederhana

Sebelumnya, penyidik telah melengkapi berkas perkara Indra Kenz, dan melimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum pada Rabu 6 April 2022. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler