Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Yuk Simak!

6 April 2022, 20:55 WIB
Syarat dan ketentuan perjalanan dalam negeri /Twitter @kemenhub/

JURNAL SOREANG - Pelaku perjalanan yang ingin berpergian tidak perlu khawatir kembali terkait keamanan.

Pemerintah memberikan kemudahan terkait syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Namun, perlu diperhatikan pelaku perjalanan dalam negeri dapat mempersiapakan sebelum mudik atau melakukan perjalanan.

Baca Juga: Wow! Inilah 5 Buah Pengganti Cairan Tubuh Saat Berpuasa, Mampu Cegah Dehidrasi

"Sudah siap mudik #KawulaModa?,"

"Sebagai persiapan, ketahui terlebih dulu aturan terbaru Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN),"

"Vaksin penguat (booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama, lho," tulis Kementrian Perhubungan RI dalam akun Twitter.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Ciamis, Kamis 7 April 2022

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dapat memerhatikan ketentuan tersebut agar aman dari paparan virus yang memungkinkan tersebar.

Adanya anjuran vaksin sebagai upaya preventif pemerintah dalam mengutamakan kesehatan masyarakat.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan telah diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Tahun 2022.

Baca Juga: Catat! 5 Tips Menjaga Kesehatan Pencernaan Selama Berpuasa, No 2. Mudah Dilakukan

Ketentuan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan model transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Ketentuan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sebagai berikut:

1. Bagi Usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan beserta pendamping yang telah memuhi syarat diantaranya vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Pangandaran, Kamis 7 April 2022

2. Semua pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib melakukan test RT-PCR 3x24 jam dengan ketentuan hasil negatif.

4. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi dosis kedua dapat melakukan test RT-PCR 3x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam dengan ketentuan hasil negatif.

Baca Juga: Ga Sampe Sejuta? Murah Banget...! Udah Bisa Nonton, Inilah Harga Tiket Pertandingan Piala Dunia 2022 di Qatar

5. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi dosis ketiga tidak wajib melakukan rapid tes antigen dan tes RT-PCR.

Menurut data bahwa berdasarkan survei yang dilakukan Kementrian Perhubungan menunjukkan bahwa hamoir 79,4 juta orang berkeinginan akan libur lebaran.

Angka tersebut relatif tinggi dalam perjalanan dalam negeri.

Baca Juga: Nasib Irlandia Utara diantara Partai Unionis vs Partai Nasionalis, Undang-Undang Inggris dan Uni Eropa

Pemerintah berupaya dalam memberika pelayanan terbaik untuk kebaikan masyarakat.

Pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat memberikan keamanan, kenyamanan, kesehatan dan bertanggungbjawab atas perjalanan yang dilakukan.***

Editor: Sam

Sumber: Kemenhub

Tags

Terkini

Terpopuler