JURNAL SOREANG - Pasca penetapan tersangka terhadap affiliator binary option Doni Salmanan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri terus melakukan tracing terhadap aset crazy rich asal Soreang Kabupaten Bandung.
Penyitaan telah dilakukan penyidik kepolisian terhadap aset milik tersangka penipuan investasi melalui platform Qoutex, Doni Salmanan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan aset milik Doni Salmanan yang telah disita antara lain satu unit rumah di wilayah Soreang, satu unit rumah di Kota Bandung.
Baca Juga: Besok, Bareskrim Polri Panggil Rudy Salim Terkait Kasus Trading Binary Option Indra Kenz
Selain itu, kata ia, penyidik juga menyita aset kendaraan berupa mobil mewah jenis Porsche 911 Tarera 4S.
"Kemudian, dua unit Honda CRV, satu Fortuner, 2 satu unit kendaraan BMW, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, hingga satu unit motor Ducati Superlegera," ungkap Gatot dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 14 Maret 2022.
Dilanjutkannya, polisi juga menyita lima unit motor Yamaha Gear, satu unit kendaraan KTM, satu unit motor MSI, satu buah Macbook Pro.
Kemudian, petugas juga menyita satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, serta satu buah kartu debet yang ikut disita.
Selain itu, tambahnya, penyidik juga menyita sejumlah pakaian berkategori mahal milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan investasi tersebut.
"Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes," bebernya.
Terkait kasus ini, jelas Gatot, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemblokiran dana dan melakukan pemeriksaan dana dari aset Doni Salmanan yang telah disita.
"Masih dilakukan pemeriksaan dan kami akan terus lakukan tracing aset," tegas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Seperti diketahui, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***