JURNAL SOREANG – Kasus binary option masih terus berlanjut di kepolisian dan sudah ada dua nama affiliator yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua affiliator binary option yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut di antaranya Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Bahkan, kedua affiliator binary option tersebut dikabarkan terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Para Gubernur Se-Indonesia berkumpul di Titik Nol Ibu Kota Negara Nusantara
Kini, aset-aset yang dimiliki oleh kedua affiliator binary option tersebut telah disita pihak kepolisian.
Ke depannya, masih terbuka kemungkinan ada affiliator lainnya yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, ternyata ada puluhan sosok yang diduga affiliator dan melakukan penipuan investasi di berbagai platform binary yang berbeda-beda.
Salah satu nama yang diduga dan masuk ke dalam daftar tersebut dikenal dengan nama Raden Mas Ade.