Tak Melapor Penerima Aliran Dana dari Afiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz, Bareskim Akan Lakukan Hal Ini

14 Maret 2022, 10:48 WIB
Afiliator doni salmanan dan indra kenz ditetapkan sebagai tersangka /Instagram@doni salmanan dan Instagram@indrakenz/

 

JURNAL SOREANG- Kasus afiliator binary option kini sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat luas.

Lantaran dua afiliator ternama yaitu Doni Salmanan dan Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya memang sama- sama tersandung kasus afiliator binary option dan terancam dua puluh tahun penjara.

Baca Juga: Aset Affiliator Binary Option Disita, Akan Dikembalikan Kepada Korban?

Jikalau Indra Kenz ini terseret binary option Binomo, sedangkan Doni Salmanan ini binary option Quotex.

Bahkan aset- aset milik Doni Salmanan dan Indra Kenz juga sudah disita oleh pihak Bareskim Polri.

Indra Kenz dan Doni Salmanan memang dikenal suka melakukan giveway yang berjumlah nilainya sangat fantastis.

Baca Juga: Iseng Numerologi! Seberuntung Apa Tanggal Lahir Anda, Minggu Ke-3 Maret 2022, Root 4–6 Ada Peluang

Doni Salmanan juga dikenal juga bagi- bagi uang di sepanjang jalan Kota Bandung.

Menurut Bareskim Polri terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar segera melapor yang menerima aliran dana dari Indra Kenz maupun Doni Salmanan

Baca Juga: Apa Itu Robot Trading yang Disebut Lebih Bahaya dari Binary Option? Berikut Ini Penjelasannya

“ Iya segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya darimana kemudian ada iktikad baik atau tidak itu semua akan menjadi pertimbangan” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Selanjutnya, menurut penuturan Gatot jika yang pernah menerima aliran dana dari Doni Salmanan maupun Indra Kenz yang tak melapor bisa dikenakan TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang)

“ Yang tidak mau melaporkan konsekuensinya nanti akan kami kenakan di Undang- Undang TPPU” imbuhnya***

Editor: Dewi Kusuma Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler