JURNAL SOREANG - Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan Trading Binary Option melalui Aplikasi Binomo.
Usai ditetapkan tersangka, Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan crazy rich asal Medan Indra Kenz selama 20 hari kedepan.
"Sudah ditahan," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 25 Februari 2022.
Whisnu menjelaskan, Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022," bebernya.
Diberitakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Indra Kenz diperiksa penyidik selama tujuh jam pada Kamis 24 Februari 2022 kemarin. Ia dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022 dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan memperhatikan keterangan saksi dan saksi ahli serta sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Profil Biodata dan Daftar Drama Seol In Ah, Pemeran Jin Young Seo di A Business Proposal
Hasilnya, crazy rich asal Medan tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.
Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara. ***