Kasus Pembunuhan di TPU Ulujami, Polisi: Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

15 Februari 2022, 13:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Para tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Fiky (22) berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Peristiwa terjadinya pembunuhan ini, terjadi di Taman Pemakamanan Umum (TPU) Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka yang berjumlah tiga orang mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Trauma Kepala Apa Harus di Rehabilitasi? Simak Ulasannya Disini!

"Tersangka ada tiga, satu merupakan tersangka utama yang merencanakan dan menyuruh melakukan yaitu perempuan inisialnya LM (38). Kemudian eksekutor DR (22) dan MYL (18)," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 14 Februari 2022.

Zulpan menerangkan, kedua eksekutor membunuh korban dengan cara penusukan pada korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan oleh tersangka utama LM.

"Kemudian korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tim Paling Mengecewakan di Ajang Piala Dunia, Salah Satunya Timnas Italia

Zulpan menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana.

"Dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegasnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap pembunuhan Fiky ini telah direncanakan dengan matang oleh dalangnya. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap eksekutor MYL.

Baca Juga: Trauma Abdomen Rentan Terjadi Pada Organ dalam Perut Manusia, Kenali Gejalanya Sebelum Menyesal!

Penemuan jasad Fiky sempat menggegerkan warga usai ditemukan di lingkungan TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Kamis 10 Februari 2022 lalu. 

Diketahui, Fiky ditemukan dalam kondisi terkapar penuh darah dengan sejumlah luka tusuk.

Baca Juga: Lengkap! Berikut Jadwal Play-off Kualifikasi Piala Dunia 2022 dan 16 Besar Liga Champions

"Iya karena mereka merencanakan itu sebelum terjadi (pembunuhan), jadi bukan dadakan. Itu kan mulai dipanggil, dibayar, dan dikasih DP (pelaku pembunuhannya). Itu semua sudah termasuk merencanakan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Jumat 11 Februari 2022 lalu. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler