Agar Tidak Membingungkan Warga, Polri akan Perkenalkan Seragam Baru Pada HUT Satpam ke 41 Pada Bulan Februari

31 Januari 2022, 04:00 WIB
Seragam baru akan diperkenalkan pada HUT Satpam ke 41 pada 2 Februari 2022 mendatang /PMJ News

JURNAL SOREANG - Agar tidak membingungkan warga, seragam baru Satuan Pengamanan (Satpam) akan diperkenalkan bertepatan dengan upacara HUT Satpam ke-41.

Gelaran peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam sendiri akan dilaksanakan pada Rabu 2 Februari 2022 mendatang.

"Besok pas upacara HUT satpam baru diperkenalkan warna krem baju seragam Satpam yang baru," papar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 30 Januari 2022.

Baca Juga: Sebelum Piala Dunia 2022, Juara Euro dan Copa America akan Bertarung, Perang Bintang Italia vs Argentina

Ramadhan menjelaskan, seragam baru tersebut akan mulai digunakan setelah Perpol No 2 tahun 2020 tentang Pamswakarsa selesai direvisi. 

Adapun masa berlaku seragam baru Satpam tersebut, menurutnya, hanya sekitar 1 tahun lamanya.

"(Seragam) diberlakukan setelah revisi Perpol No 2 tahun 2020 tentang Pamswakarsa selesai. Akan diberi masa tenggang waktu pemberlakuannya sekitar setahun, sejak disahkan Perpol selesai direvisi," terangnya.

Baca Juga: Waduh! Akun Instagram Penyerang Persib Bandung, Bruno Cantanhede Hilang, Kok Bisa?

Ramadhan menyebut, seragam Satpam yang baru perlu memiliki identitas yang berbeda dengan Polri. 

Perbedaan identitas itu, lanjutnya, penting dilakukan agar tidak membingungkan masyarakat.

"Satpam sekarang menjadi profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas perlu identitas yang berbeda dengan Polri selaku pembinanya dan seragam institusi lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Hasil Piala Afrika 2022, Mesir Mampu Kalahkan Maroko Lewat Extra Time, M Salah Sumbang Gol

"Perlunya identitas sendiri agar tidak terjadi kebingungan warga masyarakat terhadap Polri dan satpam. Namun, satpam tetap memiliki kebanggaan dengan seragam barunya," imbuh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler