Edaran Terbaru Terkait Sistem Kerja ASN Diterbitkan, Berikut Penjelasan Menteri PAN-RB

8 Januari 2022, 07:25 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/menpan.go.id

JURNAL SOREANG - Edaran terbaru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Terkait hal ini, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo melakukan pembaharuan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Tjahjo menjelaskan, sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Peringatkan Gelombang Ketiga Covid-19, Virusnya Datang dari Orang Liburan

Menurutnya, surat edaran ini tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19," ungkap Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 7 Januari 2022.

Dengan ditetapkannya aturan ini, lanjut Tjahjo, maka kapasitas kantor pemerintahan sektor non-esensial, kantor pemerintahan sektor esensial, dan kantor pemerintahan sektor kritikal berubah.

Baca Juga: Menang Tipis Atas Persita, Persib Bandung Dipuncak Klasemen Sementara

Kendati demikian, sambung Tjahjo, Pemerintah tetap memberikan opsi Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO) untuk PNS.

Berikut perincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini yang diterbitkan pada 5 Januari 2022:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Kabupaten Bandung, Kapolri Ingatkan Syarat Wajib Laksanakan PTM 100 Persen

Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali
PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Baca Juga: Bukan Lisa! Ternyata Jennie Personel Terkaya di Blackpink, Pekerjaan Ayahnya Bikin tercengang

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali:
PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali:
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler