Problem Asmara! Pengirim Sate Sianida yang Viral, Divonis Penjara Selama 16 Tahun

14 Desember 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi sate /Rizky Tri Sulistiawan /Pixabay

JURNAL SOREANG - Kasus pengiriman sate bercampur racun sianida di Kabupaten Bantul, Yogyakartam sempat hebohkan netizen dan sangat viral pada Mei 2021 lalu.

Kasus yang ternyata dipicu problem asmara pelaku, Nani Apriliani Nurjaman, terhadap anggota Polresta Kota Yogyakarta mencapai vonis akhir di pengadilan.

Akibat tindakannya mengirim sate sianida yang salah sasaran, kejadian itu tewaskan anak berusia 10 tahun.

Baca Juga: Patut Ditiru! Selandia, Negara Pertama di Dunia yang Melarang Anak Muda Merokok

Hakim Pengadilan Negeri Bantul akhirnya menjatuhkan vonis kepada pelaku, yaitu penjara selama 16 tahun.

Vonis itu dibacakan pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 13 Desember 2021.

Hakim Ketua Aminuddin menyatakan terkumpul bukti kuat bahwa Nani berniat lakukan pembunuhan berencana terhadap Tomi Astanto, Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Niat jahat perempuan berusia 25 tahun itu, meskipun salah sasaran, pada akhirnya tetap menewaskan korban yang tidak bersalah.

Baca Juga: Terungkap! Tersangka Pembunuhan Pria Tunarunggu di Kemayoran Jakpus Merupakan Residivis

“Terdakwa NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Aminuddin.

Vonis hakim itu lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan yang diajukan oleh Jaksa.

Hal yang dianggap hakim meringankan Nani selama persidangan adalah mengakui perbuatan, bersikap sopan, serta berusia masih muda.

Sehingga diharap bisa mengubah sikapnya saat kelak bebas dari bui.***

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @viceind

Tags

Terkini

Terpopuler