Ternyata Tabungan TNI Saja Disikat Garong Uang Rakyat, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

11 Desember 2021, 05:49 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG-Diduga melakukan tindak pidana Garong Uang Rakyat (korupsi) terhadap uang milik anggota TNI, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka.

Penetapan kedua tersangka tersebut, terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP dan NPP selaku Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH).

Baca Juga: Layanan Samsat Digital Mampu Hindari Budaya Garong Uang Rakyat, Berikut Penjelasan Korlantas Polri

"Kedua tersangka sudah dalam penahanan terpisah untuk kepentingan dan percepatan proses penyidikan," ungkap Leonard dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 10 Desember 2021.

Ebenezer menuturkan, kasus dugaan korupsi TWP-AD ini menjadi pengungkapan kasus pertama yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Menurutnya, terhadap tersangka Brigjen YAK, tim penyidikan dari Jampidmil melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Pusat Polisi Militer (PM) TNI AD.

Baca Juga: Kasus Garong Uang Rakyat PT Asabri, JPU Tuntut Terdakwa Heru Hidayat Hukuman Mati

Penahanan terhadap Dirkeu TWP-AD 2019 itu, lanjut Leonard, telah dilakukan sejak 22 Juli 2021. Sedangkan terhadap tersangka NPP, penahanannya dilakukan di Rutan Salemba di cabang Kejakgung.

"Penahanan terhadap tersangka NPP, dilakukan selama 20 hari pertama, sejak penetapan tersangka hari ini, Jumat 10 Desember 2021," paparnya.

Ebenezer menerangkan, kasus dugaan korupsi TWP-AD ini terjadi pada periode 2013-2020. Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka Brigjen YAK bersama tersangka NPP melakukan kontrak dan kerja bisnis yang manipulatif.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Garong Uang Rakyat PT JIP, Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 Miliar

"Dalam kerja sama tersebut, juga melibatkan nama-nama lain seperti inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama (IBU), dan inisial CW selaku pensiunan tentara berpangkat Kolonel CZI, juga KGSMS dari PT Artha Mulia Adiniaga (AMA)," imbuh Leonard Ebenezer Simanjuntak. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler