JURNAL SOREANG - Polda Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka.
Penetapan tersangka S, terkait kasus rekaman video asusila di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, DIY Yogyakarta.
"Status S saat ini sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi pengacara yang telah disiapkan," ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 6 Desember 2021.
Berdasarkan keterangan S, papar Yulianto, perekaman perekaman video asusila bukan hanya di YIA.
Tersangka juga lanjut Yulianto, mengakui aksi serupa juga dilakukan di beberapa lokasi lainnya di Yogyakarta.
"Ada beberapa lokasi di Yogyakarta yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," terangnya.
Yuliyanto menjelaskan, pihaknya menangkap tersangka S di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 4 Desember 2021.
Baca Juga: Waduh! Satu Hukuman Sadis di Afrika Selatan, Tak Ada di Indonesia dan Brunei Darussalam
Saat itu lanjut Yulianto, tersangka baru saja turun dari kereta api usai menempuh perjalanan dari Stasiun Gambir Jakarta.
Setelah ditangkap di Bandung, lanjut Yulianto, tersangka S langsung dibawa menuju Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan dilakukan bersama dengan polwan dari Polrestabes Bandung," imbuh Kombes Pol Yulianto. ***