Diduga Penyebab Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto, Polri Pastikan Oknum Anggota Ditindak Tegas

5 Desember 2021, 14:23 WIB
Wakapolda Jawa Timur menggelar konferensi pers kasus kematian mahasiswi akibat bunuh diri. /Jurnal Soreang /Twitter @ListyoSigitP

JURNAL SOREANG - Diduga menjadi penyebab seorang mahasiswi melakukan bunuh diri di Kabupaten Mojokerto, Jawa Tengah, Polri akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.

Polri memastikan akan menindak tegas pelaku terkait dengan kasus bunuh diri seorang mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu (23) di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang menjadi penyebab korban depresi hingga bunuh diri di makam ayahnya.

Baca Juga: Kevin Sanjaya-Marcus Gideon vs Takuro Hoki-Yugo Kobayashi di Final WTF 2021

Polri bahkan telah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda berinisial RB yang diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," ungkap Slamet dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 5 Desember 2021 malam.

Slamet menyebut, oknum tersebut sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan yakni berinisial RB yang profesinya adalah polisi, yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

Baca Juga: Sultan Brunei Memang Beda, Keluarkan Rp 351 Juta Hanya Untuk Cukur Rambut

Brigjen Slamet mengungkapkan, penyidik telah mendapati fakta korban sudah berkenalan dengan oknum RB sejak Oktober tahun 2019. 

Saat itu lanjut Slamet, korban tengah menyaksikan acara launching distro baju yang ada di Malang. 

Kemudian sambung Slamet, Keduanya lantas bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu resmi berpacaran. 

"Setelah resmi berpacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," terangnya.

Baca Juga: Kekasih Novia Widyasari yang Wafat Bunuh Diri, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pemaksaan Aborsi

Lebih lanjut Brigjen Slamet memaparkan, Polri juga telah menemukan bukti selama berpacaran dengan oknum RB sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021.

"Dalam kurun waktu tersebut, korban sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021," imbuh Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler