YLKI Nilai Aksi Basmi Pinjol Ilegal Dinilai Lambat, Ini Maksudnya

22 Oktober 2021, 19:00 WIB
13 tersangka ditetapkan setelah penggerebekan lima pinjol ilegal. Namun aksi polisi dinilai YLKI termasuk telat /PMJ/Yeni

JURNAL SOREANG- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal ditindak tegas.

Dia melihat, usai perintah Presiden tersebut, Kepolisian RI mulai melakukan aksi sigap.

"Menurut saya kita apresiasi. Bahkan yang kemarin itu, hingga kemudian banyak pihak yang terkesiap, tergopoh-gopoh untuk bertindak lebih cepat. Walaupun saya lihat, Polri bertindak tergopoh-gopoh setelah Presiden bicara," ucapnya.

Artinya, Tulus menjelaskan, sebelum keluar perintah Presiden, pihak-pihak terkait tidak seagresif itu.

Baca Juga: Pinjol Legal dan Ilegal Tak Ada Bedanya, Ini Kata Ketua YLKI

Meski mengapresiasi Presiden dan langkah Kepolisian, YLKI justru menilai apa yang dilakukan saat ini agak terlambat.

Alasannya, sudah sejak lama banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait pinjol ilegal yang meresahkan itu.

"Fenomena ini sudah muncul tiga tahun terakhir. Pengaduan di YLKI paling dominan masalah pinjol," kata Tulus.

Baca Juga: Mulai Sekarang Nasabah Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar Utang, Ini Penjelasan Mahfud MD

YLKI mengaku sudah menyampaikan laporan masyarakat tersebut kepada pihak-pihak terkait. Namun kata Tulus, laporan itu tidak direspons cepat.

Dalam rapat terbatas yang digelar Jumat, 15 Oktober 2021, Presiden Jokowi meminta jajarannya menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang belakangan kian marak terjadi.

Jokowi meminta jajarannya lebih memperhatikan tata kelola pinjaman online. Sebab, lebih dari 68 juta rakyat Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun financial technology (fintech).

Baca Juga: Ini Tendangan Maut dari Mahfud MD untuk Pinjol Ilegal

Dari sektor tersebut, omzet atau perputaran dananya mencapai lebih dari Rp 260 triliun.

Merespons instruksi Presiden, OJK akan melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Bersamaan dengan itu, Kominfo juga bakal menangguhkan penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online baru. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler