Sebar Berita Hoaks, Polisi Tetapkan Tiga Pengelola YouTube Aktual TV Jadi Tersangka

16 Oktober 2021, 04:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) saat memberi ketenangan./PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Dikarenakan menyebarkan berita bohong (hoaxs) serta membuat keonaran ditengah masyarakat, Tiga orang pengelola kanal YouTube Aktual TV ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, atas kasus produksi berita bohong (hoaks) yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau keonaran di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kanal YouTube tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.

Baca Juga: Polisi tetapkan Tiga Orang jadi Tersangka Pinjol Ilegal di Jakbar

"Pertama berinisial AZ ini merupakan direktur salah satu PT di Jawa Timur, merupakan media televisi (PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu/Bondowoso TV). Dia yang membuat ide konten, mengarahkan, dan menyortir hasil editing konten yang akan diupload ke Aktual TV," ungkap Yusri Yunus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 15 Oktober 2021.

Tersangka kedua lanjut Yusri, berinisial M merupakan pengelola channel yang merupakan bagian editing, upload, seperti konten kreator Aktual TV. 

"Kemudian ketiga, berinisial AF sebagai pengisi suara atau narator di akun tersebut," terangnya.

Baca Juga: Waspada! BKN Kembali Temukan Surat Penipuan Penerimaan CPNS

Yusri menyebut modus para tersangka dengan memproduksi berita bohong atau hoaks yang mengadu domba dengan kepentingan motif ekonomi. 

Saat ini tambah Yusri, kasus perkara yang menjerat ketiga tersangka tersebut, sudah masuk P21.

"Ketiganya dijerat UU ITE di Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI Nomo 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler