Dugaan Suap Pembangunan Dua Jembatan dari Dana Hibah, KPK Periksa Pejabat di Kolaka Timur

16 Oktober 2021, 04:11 WIB
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara./Jurnal Soreang/Tangkapan layar/ /

JURNAL SOREANG - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

Pemeriksaaan terhadap sejumlah pejabat tersebut, rencananya akan dilakukan oleh penyidik, pada hari ini, Jumat 15 Oktober 2021.

Pejabat Pemkab Kolaka Timur tersebut akan diperiksa atas kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dua jembatan di Kolaka Timur.

Baca Juga: Salut, Berikut Perjuangan Puja Abdillah Wujudkan Dua Cita-Cita Jadi Sarjana Uninus Jelang Lawan Bhayangkara

Proyek pembangunan jembatan tersebut, yang sumber dananya berasal dari hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan para pejabat Pemkab Kolaka Timur yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi antara lain, Kabag Umum Setda Kolaka Timur, Rajolin.

Selanjutnya adalah, Bendahara BPBD Kolaka Timur, Muawiyah (alias Maya); dan Plt Kadisdikpora Kolaka Timur, Muhammad Juniardi Madjid.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hari ini Sabtu, 16 Oktober 2021, Simak Informasi Lengkapnya

Selain memanggil sejumlah pejabat Kolaka Timur papar Ali Fikri, penyidik KPK juga akan memanggil enam saksi lainnya, terkait dugaan suap tersebut.

Adapun keenam saksi lainnya itu misalnya, pegawai Honorer pada Pemda Kolaka Timur, Hermawansyah; Konsultan, Khaerun; Kontraktor Abdullah Al Djufrie.

Kemudian, Staf BPBD Koltim Adit; PHL di BPBD Koltim Andiyatma; dan PNS/ ASN, Muhammad Yansen. Keenamnya siap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga: Hadapi Bhayangkara FC, Persib Akan Kenakan Jersey Warna Ini

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 15 Oktober 2021.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler