Terima Laporan Dua Remaja Hilang, Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Online di Jaksel

14 Oktober 2021, 16:52 WIB
Polres Metro Jaksel membongkar kasus perotitusi online di Apartemen Kalibata City. /

JURNAL SOREANG - Berawal dari laporan dari masyarakat adanya remaja yang hilang ke kantor Kepolisian, petugas langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

Terkait kasus yang terjadi, Kepolisian berhasil mengungkapkan dan mengamankan sejumlah pelaku yang merupakan mucikari.

Kelima mucikari tersebut diringkus, diduga melakukan ekspoitasi terhadap dua anak di bawah umur.

Baca Juga: 9 Fakta Menarik Kim Hyun Joong Pemeran Yoon Ji Hoo Dalam Drakor Boys Over Flowers, Tampan dan Dermawan

Kedua remaja yang dilaporkan hilang tersebut, dipekerjakan sebagai PSK online di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Kelima tersangka tersebut di antaranya AM (36) selaku penyewa apartemen dan menampung tempat korban, CD (25) selaku pengantar jemput korban.

Sedangkan FH (18), AL (19), dan DA (19) menjajakan korban melalui Open BO melalui Mi Chat

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan anak hilang pada September 2021. Disebutkan remaja tersebut hilang kontak selama dua pekan.

Baca Juga: 5 Fakta Operasi Ganti Kelamin di Thailand yang Jarang Diketahui, Diantaranya Bisa Gratisan!

"Kami amankan para pelaku penjaja prostitusi online, ada lima orang. Pengungkapan ini awalnya dari laporan anak hilang," ungkap Kombes Azis dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 13 Oktober 2021.

Azis menjelaskan, salah satu orang tua korban awalnya melaporkan anaknya hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berada di Apartemen Kalibata. Dua remaja tersebut dijajakan melalui aplikasi Mi Chat.

"Ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online melalui Mi Chat. Di apartemen itu kami temukan juga beberapa laki-laki yang bertindak sebagai mucikari," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 88 jo 76 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Viral Rekor Matahari Buatan dari China, Ternyata Beberapa Negara Ini Juga Punya Matahari Buatan

"Para tersangka, terancam hukuman pidana, 15 tahun penjara," Kombes Pol Azis Andriansyah.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler