Inilah Kriteria yang Bisa Ambil BPUM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id-bpum di Bulan Oktober 2021

5 Oktober 2021, 15:54 WIB
BPUM Rp 1,2 Juta BLT UMKM Cair di BRI padaOktober 2021, Cek 3 Golongan Prioritas yang Mendapatkannya! /

JURNAL SOREANG - Ternyata, hanya tiga kriteria ini yang bisa ambil BPUM dengan besaran Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum di Bulan Oktober 2021.

BPUM ini, akan dibagikan dengan target penerima BLT UMKM dengan besaran Rp 1,2 juta dan, sudah 12,8 juta orang menerima manfaat tersebut.

Kabar gembira, pencairan BPUM Rp 1,2 Juta Melalui Bank BRI akan berlanjut hingga Desember 2021.

Baca Juga: Inilah 3 Kriteria yang Bisa Ambil BPUM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id-bpum Oktober 2021

Berikut ini, kriteria yang bisa ambil BPUM Rp 1,2 juta

1. UMKM yang berhak menerima akan mendapatkan SMS dari pihak Bank BRI.

2. Bagi UMKM yang bisa menerima BPUM Rp 1,2 Juta terlebih dahulu harus terdaftar di Eform BRI..

3. UMKM yang berhak menerima, belum pernah mengambil. Sebab, BLT UMKM Rp 1,2 juta ini hanya diberikan sekali saja.

Baca Juga: Akui Nikah Siri, Lesti Kejora dan Rizky Billar: Kita Lebih Takut Salah di Mata Tuhan

Bagi Anda yang belum tahu bagimana cara ceknya di eform BRI:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum.

2. Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.

3. Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.

4. Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Masuk Angin? Lakukan Gerakan Baling-Baling Ini

Bagi yang memenuhi 3 kriteria yang disebutkan, selamat karena bulan Oktober 2021 dana bantuan masih bisa dicairkan.

Syarat dan kriteria UMKM penerima BPUM 2021 adalah:

- Warga negara Indonesia

- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Wow! Takut Dengan Hal Ini, Rizky Billar dan Lesti Kejora Akui Menikah Siri

- Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.

- Belum pernah mendapatkan BPUM pada penyaluran sebelumnya.

- Bukan berstatus sebagai PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.***

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler