Komisi X DPR RI Sebut Isu Kesejahteraan Atlet Jadi Tema Besar RUU SKN

22 September 2021, 19:25 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (tengah) saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk 'Masa Depan Atlet Nasional Dalam RUU SKN' di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta. /Yusup Supriatna /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan, sejauh ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur kesejahteraan para atlet nasional.

"Kita belum punya regulasi yang secara definitif dan pasti mengatur sebuah tema besar kesejahteraan atlet. Suara ini semakin relevan supaya semakin banyak anak muda Indonesia menggeluti bidang olahraga," kata Huda, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 21 September 2021.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk 'Masa Depan Atlet Nasional Dalam RUU SKN' di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Apakah Tuyul Itu Benar Ada? Atau Hanya Mitos Belaka? Ustadz Muhammad Faizar Berikan Penjelasan

Oleh karena itu, lanjut Huda, Komisi X DPR RI kini sedang mengarsiteki Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) yang mencakup kesejahteraan atlet, baik selama aktif maupun pensiun dari dunia olahraga prestasi.

RUU SKN yang sedang dirumuskan Komisi X ini, menjadi momentum penting untuk memasukkan isu kesejahteraan atlet ke dalam UU.

Dengan kesejahteraan yang jelas diatur dalam UU, ia berharap ada daya tarik bagi anak bangsa untuk memilih profesi sebagai atlet nasional.

Huda memaparkan, RUU SKN merevisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN yang masih berlaku. "Dan isu kesejahteraan jadi tema besar dalam revisi UU tersebut," sambung Huda.

Baca Juga: Mantan Gelandang Persib, Artur Gevokryan, Ternyata Sekarang Bermain di Liga Turkmenistan

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut ada catatan penting dalam membahas isu kesejahteraan atlet, dimana dalam UU SKN, atlet sudah disebut sebagai profesi pekerjaan.

Namun, lanjutnya, dalam UU Ketenagakerjaan tidak disebut sebagai profesi pekerjaan. Akibatnya, atlet tidak mendapat jaminan sosial dari BPJS.

Huda menekankan, di sinilah butuh sinkronisasi legislasi antara UU SKN dan UU Ketenagakerjaan.

"Ini yang sedang diperjuangkan Pak Gatot Sekretaris Kemenpora dan teman-teman asosiasi sepakbola itu yang namanya APPI (Asosiasi Pemain Profesional Indonesia)," bebernya.

Baca Juga: Bertolak ke Tangerang, Pangeran Biru Boyong 21 Pemain, Ini Isu Doa Bobotoh

Mereka menuntut supaya ada BPJS yang dibayarkan oleh klub sepak bola masing-masing dengan dipotong dari gaji.

"Sampai hari ini belum final dan Kemenaker pun sekarang sedang mengupayakan komunikasi menyangkut soal ini," tutup Huda.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler