Catat! Bagi WNI dan WNA, Siapkan Berkas Ini untuk Syarat Masuk Indonesia

20 September 2021, 08:11 WIB
Ilustrasi suasana bandara /Jurnal Soreang /imigrasi.go.id

JURNAL SOREANG - Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran kasus Covid-19, khususnya varian Mu yang lebih menular.

Salah satunya dengan memperketat syarat warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.

Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI: Rakyat Jadi Epicentrum dalam Pembahasan UU

SE tersebut memuat tentang syarat masuk ke Indonesia, dimana seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA, harus menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji mengatakan, Kemenkes telah menyiapkan laman dengan alamat https://vaksinIn.dto.kemkes.go.id/ terkait verifikasi.

Laman itu ditujukan bagi para WNI dan WNA yang telah mendapat vaksinasi Covid-19 di luar negeri untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.

"Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi," jelas Setiaji, sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id yang diunggah pada Sabtu, 18 September 2021.

Baca Juga: Logo Baru Kementerian Kelautan dan Perikanan Dikritik Netizen: Nyolong Ya?

Setelah diverifikasi, tambah Setiaji, hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut dalam kurun waktu maksimal tiga hari kerja.

Hasil verifikasi harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar mendapatkan sertifikat vaksin yang nanti muncul di aplikasi tersebut.

Setiaji melanjutkan, setelah itu WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum di Indonesia.

Adapun berkas yang harus disiapkan bagi WNI yakni berupa KTP elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, hari ini Senin, 20 September 2021, Simak Informasi Lengkapnya

Kartu identitas yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi. Verifikasi bagi WNI dilakukan oleh Kemenkes.

Sedangkan berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi.

ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor. Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kemenlu.

Sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.***

Editor: Rustandi

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler