Komisi X DPR RI Menyayangkan Pemerintah Pertimbangkan Ulang Anggaran Olahraga: Nanti Dananya dari Mana?

15 September 2021, 12:55 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. /Jurnal Soreang /dpr.go.id

JURNAL SOREANG - Pemerintah memutuskan untuk mempertimbangkan ulang penganggaran sebesar 2 persen dan dana abadi sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terkait olahraga nasional.

Hal itu tertuang dalam pasal pada Rancangan Undang Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyoroti pertimbangan ulang pasal RUU SKN tersebut.

Baca Juga: Ini yang Dikatakan Anggota DPR Saat Diminta Meresmikan Ruang Kelas Baru SDIT Cahaya Hati Padang Pariaman

"Cukup disayangkan atas pertimbangan ulang terkait mandatory spending sebesar 2 persen dan dana abadi 30 persen dari APBN dan APBD. Lagi pula, hanya 2 persen, jauh sekali dari alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen," ujar Hetifah, sebagaimana dikutip dari dpr.go.id yang diunggah pada Selasa, 14 September 2021.

Tanggapan ini disampaikannya saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Dia menilai, justru anggaran ini merupakan salah satu bukti komitmen konkret dari pemerintah untuk memajukan sektor olahraga nasional, jadi sebetulnya tidak perlu dipertimbangkan ulang.

Hetifah juga menyoroti peruntukan dana abadi bagi kesejahteraan dan jaminan hari sosial atlet. "Kita sudah berkali-kali rapat dan mendengarkan keluhan para PB, atlet, pelatih, dan pelaku olahraga lainnya," sambungnya.

Baca Juga: Anggota DPR: Alokasi DAK Penugasan Bidang Pertanian Rp2,2 Triliun Harus Berpengaruh Signifikan

Dia membeberkan, lebih dari separuh pelaku olahraga merasa belum sejahtera dan belum menerima honor yang memadai dari pemerintah untuk mendukung hidup mereka.

Menurut politisi Partai Golkar itu, dana abadi dapat menjadi solusi bagi permasalahan kesejahteraan pelaku olahraga dan ia mendorong pembahasan lebih lanjut terkait hal ini di rapat tingkat 1 RUU SKN.

"Jika memang APBN tidak konkret mengalokasikan dana abadi, kesejahteraan atlet ini nanti dananya dari mana? Apakah hanya mengandalkan swasta? Saya rasa, ini harus kita temukan jalan keluarnya," tegasnya.

Hetifah menegaskan, jika memang Kemenpora dan Kemenkeu tidak menyetujui alokasi 2 persen tersebut, UU SKN harus dapat memberikan jaminan lainnya agar kesejahteraan pelaku olahraga terjaga.

Baca Juga: Over Kapasitas Lapas Kelas 1 Tangerang Sampai 400 Persen, Komisi III DPR RI: Masalah Klasik

Sebelumnya, Menpora Amali menyampaikan pertimbangan terhadap pasal yang mewajibkan penganggaran sebesar 2 persen dan dana abadi sebesar 30 persen dari APBN dan APBD.

"Pengalokasian dalam presentasi ini tidak mencerminkan sistem penganggaran berbasis kinerja," tutur Menpora Amali.

Akibatnya, pengalokasian ini akan membebani anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang pada hakekatnya sudah memiliki banyak kewajiban penganggaran yang ditanggung.

"Selain itu, juga akan membatasi fleksibilitas anggaran yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan akan membatasi hak budget DPR," papar Menpora Amali.***

Editor: Rustandi

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler