Edukasi Pemberantasan Garong Uang Rakyat, KPK Gandeng Ulama dan Tokoh Adat

12 September 2021, 16:57 WIB
Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi. /Jurnal Soreang /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Dalam upaya pemberantasan garong uang rakyat (korupsi), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng sejumlah pihak.

Guna mengedukasi kepada masyarakat tentang garong uang rakyat, para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat digandeng KPK.

Sejumlah pihak yang digandeng tersebut, KPK menilai para tokoh tersebut yang merupakan sosok panutan di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Mang Oded dan KPK Amankan Kepemilikan Gedung dan Tanah Aset Pemkot Bandung

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengatakan pemberantasan garong uang rakyat memang perlu peran serta seluruh elemen masyarakat.

"Tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat, dapat mengajak masyarakatnya dalam berpartisipasi memberantas garong uang rakyat," ungkap Kumbul dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 12 September 2021.

Kumbul memaparkan, bentuk partisipasi publik dalam pemberantasan garong uang rakyat di antaranya dengan melakukan pendidikan antikorupsi. 

Selain itu kata Kumbul, KPK juga mendorong pemda untuk mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi.

Baca Juga: Dihadapan Legislator, KPK Sebut Jawa Barat Peringkat Satu Penyumbang Kasus Korupsi

"KPK juga mengajak masyarakat untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi (Paksi) yang tersertifikasi BNSP untuk dapat mengedukasi masyarakat sehingga budaya antikorupsi, nilai-nilai luhur kearifan lokal, moral yang baik, dapat tertanam dalam masyarakat," jelasnya.

Setelah berdialog dengan para tokoh lintas agama, masyarakat dan adat, KPK menyambangi Pondok Pesantren Abu Hurairah, pimpinan TGH Fakhrudin Abdurrahman.

"Seluruh ustadz yang berjumlah 70-an dari Ponpes Abu Hurairah yang biasa menjadi penceramah di Masjid akan mengisi ceramahnya dengan tema antikorupsi secara serempak sebagai wujud dukungan edukasi antikorupsi kepada umat Islam,” imbuh TGH Fakhruddin.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler