Jadi Tersangka Dugaan Garong Uang Rakyat (Koruptor), Total Kekayaan Bupati Banjarnegara Capai Rp23,8 Milliar

5 September 2021, 16:08 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. /Jurnal Soreang/Dok. KPK

JURNAL SOREANG - Bupati Banjarnegara, Budhi Saewono resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan garong uang rakyat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Budhi ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kasus garong uang rakyat, terkait dengan pengadaan, pemborongan, persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara periode 2017-2018.

Selain Budhi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Kedy Afandi (KA).

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara yang Ditangkap KPK Dugaan Maling Uang Rakyat

"Setelah melakukan penyelidikan, maka kami menemukan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan dengan melakukan penyelidikan," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Jumat 3 September 2021 malam.

Firli menyebutkan, kerja keras jajarannya dalam pengungkapannya ini, penyidik menetapkan dua tersangka yakni BS dan KA.

"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka yakni Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," paparnya.

Sebagai informasi, penetapan Budhi sebagai tersangka kasus korupsi menjadi perhatian banyak pihak, terlebih saat nilai kekayaan yang dimiliki tersorot.

Baca Juga: Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Jual Beli Jabatan, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo

Budhi diketahui memiliki kekayaan hingga Rp23,8 miliar yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 lalu.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, Budhi memiliki rumah di Banjarnegara senilai Rp1,15 miliar dan tanah dengan luas 671 meter persegi dengan total harga mencapai Rp132 juta. 

Selain itu, Budhi tidak memiliki catatan kendaraan tapi memiliki harta bergerak senilai Rp54,2 juta.

Tak hanya itu, Budhi juga diketahui memiliki surat berharga senilai Rp10,82 miliar serta kas dan setara kas dengan total Rp11,63 miliar.

Baca Juga: Sanksi Terhadap Lili Pintauli Sangat Ringan, Dewas KPK: Tidak Perlu Diperdebatkan

Sementara terkait dengan kasus yang menjeratnya ini, Budhi diduga telah menerima sejumlah uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2,1 miliar. Dan dalam aksinya tersebut dibantu oleh pihak swasta bernama Kedy Afandi.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler