Tanggapi Pernyataan KPK, Forum Pimred PRMN Ganti Sebutan Koruptor Jadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat

29 Agustus 2021, 23:12 WIB
Forum Pimred PRMN dan seluruh media di dalamnya, resmi mengganti kata 'koruptor' menjadi 'maling', 'rampok' dan 'garong' uang rakyat. /Foto: Instagram/@azoelis/

JURNAL SOREANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan akan mengganti sebutan “koruptor” dengan istilah “penyintas korupsi.”

Penggantian istilah koruptor disampaikan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardina.

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat tersebut menilai bahwa para koruptor yang sudah menjalani masa hukuman telah mendapatkan pelajaran berharga.

Baca Juga: Sepakat, Forum Pimred PRMN Ganti Diksi ‘Koruptor’ Dengan Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat

Dengan begitu, para koruptor tersebut dapat menyebarluaskan pelajaran berharga yang didapatnya kepada masyarakat.
Atas pernyataan mengenai wacana yang dikeluarkan pihak KPK itu, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Netrwork (PRMN) menyatakan ketidaksepakatannya.

Seperti yang diungkapkan oleh CEO PRMN Agus Sulistriyono dalam akun Instagram pribadinya @azoelis, dilansir Jurnal Soreang Minggu 29 Agustus 2021.

“Wacana koruptor menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah ‘penyintas korupsi’ jelas-jelas ingin mengaburkan makna kejahatan di dalam istilah tersebut,” ujarnya tegas.

Baca Juga: Sikapi Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Penuhi Kebutuhan Dasar Warga

Sehingga, dengan sikap yang diambil Forum Pimred PRMN tersebut. Mulai hari ini Minggu 29 Agustus 2021, seluruh media yang di bawah naungan PRMN akan mengganti sebutan koruptor.

Ada total 170 media yang di berada bawah naungan PRMN dan semuanya sepakat untuk mengganti diksi koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat.

“Menolak wacana tadi, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap. Mulai hari ini, 170 media yang berada di bawah naungan PRMN resmi mengganti koruptor dengan semestinya ia disebut yakni maling, rampok atau garong uang rakyat,” tutur CEO PRMN tersebut.

Baca Juga: Percepat UKW dan Verifikasi Ratusan Media Online, PRMN Bangkitkan Kembali Lembaga Uji Pikiran Rakyat

Dasar penggantian diksi koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat ini, karena sebutan koruptor tidak mempermalukan para pelaku.

“Sikap ini didasari karena Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu,” tutur Agus.

Ke depannya, perubahan diksi koruptor dengan maling, rampok, dan garong uang rakyat ini dapat membuat Indonesia bersih dari para garong uang rakyat.

Baca Juga: Perkuat Kualitas Jurnalisme di Inkubator se-Indonesia, PRMN Menyusun Modul Uji Kompetensi Wartawan

Bahkan, Agus menilai bahwa semestinya wajah para pelaku maling, rampok, dan garong uang rakyat ini dibuatkan baliho yang mengelilingi Monas Jakarta.

“Bahkan sudah semestinya, wajah para maling, rampok, dan garong uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas,” katanya.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler