Kemenkumhan Beri Remisi HUT RI ke-76, 2.491 Narapidana dan Anak Binaan Langsung Bebas

17 Agustus 2021, 18:03 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. /Instagram.com/@yasonna.laoly

JURNAL SOREANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum atau pengurangan masa hukuman 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Remisi umum tersebut diberikan kepada 134.430 narapidana (napi) dan anak berhadapan dengan hukum.

"Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, sebagaimana dikutip dari infopublik.id yang diunggah pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi! Pemerintah Resmi Undangkan 49 Peraturan UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Yasonna Laoly

Yasonna merinci, dari 134.430 penerima remisi tersebut, sebanyak 2.491 orang di antaranya langsung bebas.

Diharapkan, para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

Untuk warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, Yasonna juga berpesan agar dapat menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat.

"Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Viral Deretan Rumah Kibarkan Bendera Putih, Desa Panundaan Ciwidey dapat bantuan dari Kemenkumham

Selain itu, individu-individu yang telah menjalani pembinaan diharapkan bisa mengikuti tata nilai kemasyarakatan dan taat aturan, termasuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan guna melanjutkan perjuangan hidup saat kembali ke tengah masyarakat.

Di samping itu, Yasonna mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan.

"Hingga hari ini, negara kita masih dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam mencegah penyebaran virus," tegas Yasonna.

Sebagai informasi, data penghuni lapas dan rutan saat ini telah mencapai 103 persen yang menyebabkan potensi risiko penularan Covid-19 makin meningkat.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Diplomat Nigeria Berakhir Damai, Kemenkumham: Hanya Salah Paham

Kondisi itu diperparah dengan akses fasilitas medis serta pengalokasian tenaga medis yang belum merata di seluruh lapas atau rutan di Indonesia.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diminta semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas.

Kemenkumham telah melakukan serangkaian upaya demi menghindarkan lapas dan rutan menjadi episentrum penyebaran Covid-19.

Upaya tersebut antara lain penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference.

Baca Juga: Gedung Setjen Kemenkumham Dikarantina, Imbas dari 161 Pegawai Positif Covid-19

Pengecekan kesehatan dan pemeriksaan tes cepat antigen dan tes usap juga dilakukan secara berkala kepada petugas, narapidana, tahanan, serta anak binaan.

Selain melanjutkan kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana, jajaran Kemenkumham juga aktif menggelar program vaksinasi Covid-19nbekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah setempat.***

Editor: Rustandi

Sumber: infopublik.id

Tags

Terkini

Terpopuler