Terdakwa Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Minta Dibebaskan, Berapa Besar Uang yang Dikorupsi Juliari Batubara?

14 Agustus 2021, 19:43 WIB
Juliari Batubara /

JURNAL SOREANG - Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bansos COVID-19 minta dibebaskan dari tuntutan hukum.⁣

Sepanjang 2020, Juliari diduga telah menerima suap Rp32,4 miliar dari pihak-pihak yang ingin menjadi supplier bansos.

Dakwaan suap Juliari ini juga menyeret sejumlah pihak lain seperti Adi Wahyono selaku Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) proyek pengadaan bansos COVID-19.

Baca Juga: Marshel Widianto Sentil Juliari P Batubara yang Minta Dibebaskan: Sarden Bansos Saya Jadi Ngelawan

Keduanya diminta oleh Juliari Batubara untuk menarik fee Rp10.000 dari Rp300.000 per bansos.⁣

Berdasarkan kronologi tersebut, Juliari dituntut 11 tahun penjara, uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar, dan dicabut hak dipilih untuk politik selama 4 tahun.⁣

"Hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti," kata Juliari Batubara.

Juliari mengaku, dirinya tidak mengetahui soal komisi bansos yang berasal dari vendor itu.

Baca Juga: Juliari Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Bansos, Marshel Widianto: Kami Menderita Dipotong Ceban

Vendor yang bersaksi juga tidak menyebutkan terdakwa pemberi suap Matheus Joko Santoso memberikan uang ke Juliari. Bahkan, Juliari mengaku tidak pernah bertemu dengan para vendor tersebut.

Dilansir dari akun Instagram @ngomonginuang, Juliari Batubara terkena operasi tangkap tangan KPK pada 6 Desember 2020. Lewat beberapa sidang yang mulai dilakukan sejak awal 2021, JPU dan KPK mendakwa Juliari menerima suap sebesar Rp32,4 miliar sepanjang 2020.

Juliari diduga menerima suap dari para perusahaan yang ingin menjadi supplier pengadaan bansos. Tiga perusahaan tersebut diantaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonangan SUde, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Juliari Batubara menerima suap melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Baca Juga: Terkait Korupsi Bansos Mantan Mensos Juliari, KPK Usut Kerugian Negara

Dalam catatan JPU dari KPK, Matheus dan Adi diarahkan oleh Juliari untuk mengumpulkan komitmen fee dan operasional fee dari pengusaha yang ingin jadi supplier bansos.

Fee komitmen yang dihitung berdasarkan jumlah paket bansos yang diterima. Di sini, Juliari dkk diduga mengambil Rp10.000 dari nilai Rp300.000 per bansos.

Berikut rincian dugaan suap yang diterima Juliari:

1. Harry Van Sidabukke: Rp1,28 miliar

Baca Juga: Dugaan Aliran Suap dari Vendor Bansos Covid-19 ke Juliari Batubara, Kembali Diusut KPK

2. Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja: Rp1,95 miliar

3. Pengusaha penyedia barang lainnya: Rp29 miliar.

Dari kronologi itu, hakim menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp14,5 miliar, dan dicabutnya hak dipilih unuk politik selama 4 tahun.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @ngomonginuang

Tags

Terkini

Terpopuler