Vaksin Gotong Royong Berbayar dari Kimia Farma Resmi Dibatalkan, Anak Buah Jokowi Beberkan Alasannya

17 Juli 2021, 10:42 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. Vaksin Gotong Royong Berbayar Tuai Kritik Tajam, Kimia Farma Putuskan Ditunda, Ini Alasannya. /Freepik/rawpixel.com

JURNAL SOREANG - Polemik vaksin berbayar dari Kimia Farma yang sempat membuat heboh dan banjir kritikan dari masyarakat akhirnya secara resmi dibatalkan Presiden Jokowi.

Pengumuman pembatalan vaksin berbayar yang awalnya akan diluncurkan Kimia Farma itu disampaikan langsung anak buah Presiden Jokowi, Pramono Anung, Jumat, 16 Juli 2021.

“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden (Jokowi) telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” kata Pramono Anung dikutip Jurnal Soreang dari laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Vaksin Berbayar Kimia Farma Bikin Gaduh, Ini Penjelasan Menkes Budi

Dengan demikian, kata dia, seluruh vaksin akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

“Semua vaksin (termasuk dari Kimia Farma) tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden (Jokowi) sebelumnya,” kata Pramono Anung yang menjabat Sekretaris Kabinet.

Sementara itu terkait dengan vaksin berbayar dengan program vaksinasi gotong royong (dari Kimia Farma), anak buah Jokowi itu menyebut mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan.

Baca Juga: Polemik Vaksin Berbayar di Kimia Farma, DPR: Ini Bukan Soal Kaya atau Miskin, tapi Tanggung Jawab Negara

Perusahaan, lanjut dia, yang akan menanggung seluruh biaya vaksin berbayar bagi karyawannya.

“Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong (dari Kimia Farma) maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Pramono Anung juga menyampaikan arahan tegas Presiden Jokowi kepada seluruh jajarannya di kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Harga Vaksin Gotong Royong Rp879.140 per Orang, Ini Tanggapan Pengusaha

“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian atau lembaga, para pemimpin itu harus ada,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, lanjut dia, Presiden (Jokowi) melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari presiden.

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya,” kata Pramono Anung.

Baca Juga: Indonesia Sudah Terima 141.315.880 Dosis Vaksin, Sekjen Kemenkes: Ini Bukti Upaya Pemerintah

“Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” ujar anak buah Jokowi itu menambahkan.

Presiden (Jokowi) juga, disampaikan Pramono Anung, mengimbau kepada kementerian dan lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar Covid-19.

Dia memperkirakan setiap kementerian dan lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300 pasien hingga 500 pasien.

“Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu,” kata anak buah Jokowi itu menandaskan.***

Editor: Handri

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler