Pemerintah Sediakan Vaksinasi di Bandara, Stasiun KA, dan Pelabuhan: Catat Daftar Lokasinya

12 Juli 2021, 01:35 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat bersama dengan calon penumpang kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta. Stasiun Gambir menjadi salah satu lokasi vaksinasi gratis. /Antara/

JURNAL SOREANG-Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian apabila tidak ada keperluan darurat guna menekan penyebaran Covid-19.

Bagi masyarakat yang terpaksa harus bepergian menggunakan moda transportasi umum, wajib mengantongi salah satunya adalah kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Hal ini sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Satgas Penanganan Covid-19 tahun 2021 dan empat SE Kemenhub pada moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Baca Juga: Jadi Syarat Bepergian, Begini Alur Vaksinasi Gratis di Bandara, Stasiun KA, dan Pelabuhan

Oleh karena itu, pemerintah bekerja sama dengan sejumlah operator bandara, stasiun KA, dan pelabuhan menyediakan fasilitas vaksinasi gratis di simpul-simpul transportasi umum tersebut.

"Dengan disediakannya tempat vaksinasi di simpul transportasi, masyarakat yang mendesak harus melakukan perjalanan dan belum melakukan vaksin, dapat difasilitasi dengan baik," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi,  dikutip dari indonesia.go.id,  Minggu, 11 Juli 2021.

Pihaknya sangat mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh para operator dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat yang saat ini bertambah 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Hasil Asesmen Dikeluarkan BNN, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Jalani Rehabilitasi

Berikut ini adalah daftar sejumlah operator transportasi yang menyediakan sentra vaksinasi di bandara, stasiun KA, dan pelabuhan.

Untuk moda transportasi udara, pihak Angkasa Pura I menyediakan sentra vaksinasi di 15 bandara yaitu:
1. Bandara Juanda Surabaya (Jatim)
2. Sultan Hasanuddin Makassar (Sulsel)
3. I Gusti Ngurah Rai (Bali)
4. Jenderal Ahmad Yani Semarang (Jateng)
5. Sam Ratulangi Manado (Sulut)
6. Bandara Internasional Yogyakarta-Kulon Progo
7. Adisutjipto Yogyakarta
8. Adi Soemarmo Solo (Jateng)
9. Lombok Praya (NTB)
10. El Tari Kupang (NTT)
11. Sentani Jayapura (Papua)
12. Frans Kaisiepo Biak (Papua)
13. Syamsudin Noor Banjarmasin (Kalsel)
14. Pattimura Ambon (Maluku)
15. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan (Kaltim)

Sementara Angkasa Pura II menyediakan sentra vaksinasi di 16 bandara yaitu:
1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang
2. Halim Perdanakusuma Jakarta
3. Husein Sastranegara Bandung (Jabar)
4. Banyuwangi (Jatim)
5. Sultan Mahmud Badaruddin Palembang (Sulsel)
6. HAS Hanandjoeddin Belitung (Babel)
7. Fatmawati Soekarno Bengkulu
8. Sultan Thaha Jambi
9. Sultan Iskandar Muda Aceh
10. Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru (Riau)
11. Kuanalamu Deli Serdang (Sumut)
12. Radin Inten II Lampung
13. Depati Amir Pangkalpinang (Babel)
14. Minangkabau Padang (Sumbar)
15. Supadio Pontianak (Kalbar)
16. Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang (Kepulauan Riau).

Baca Juga: BPOM Berikan Izin Peredaran Vaksin Moderna Atas Hasil Kajian Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin

Di stasiun KA, PT KAI menyediakan fasilitas vaksinasi di 11 stasiun yaitu:
1. Stasiun Gambir Jakarta
2. Pasar Senen Jakarta
3. Bandung (Jabar)
4. Cirebon (Jabar)
5. Semarang Tawang (Jateng)
6. Purwokerto (Jateng)
7. Yogyakarta
8. Solo Balapan (Jateng)
9. Madiun (Jatim)
10. Jember (Jatim)
11. Malang (Jatim)

Kemudian di pelabuhan, PT Pelni menyediakan fasilitas vaksinasi di empat pelabuhan, yaitu:
1. Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta
2. Tanjung Emas Semarang (Jateng)
3. Tanjung Perak Surabaya (Jatim)
4. Benoa Bali

Pemerintah telah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat selama enam hari ini dan menilai adanya penurunan mobilitas masyarakat di Jawa-Bali hingga 30 persen.

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Vaksin Sinovac untuk Anak, Bagaimana dengan Negara Lainnya?

Namun, jumlah penurunan tersebut tidak cukup untuk menurunkan angka kasus penularan Covid-19 karena dibutuhkan 50 persen penurunan mobilitas masyarakat dari periode sebelum PPKM Darurat.

Oleh karena itu, Menteri Budi Karya mengimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar tidak melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat dari 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler