Jika Ada Penyalahgunaan Bansos PPKM Darurat, KPK Minta Masyarakat Melapor dan Awasi

8 Juli 2021, 01:39 WIB
Gedung Komisi pemberantasan korupsi./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya siap mengawasi kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pengawasan tersebut, antara lain yakni mengawasi kebijakan penyaluran bantuan sosial Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19,” tutur Plt juru bicara KPK Ipi Maryati dikutip dari PMJ News, Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga: Percepat Target Vaksinasi, Kapolri Minta Jajarannya Gandeng Warga Nahdlatul Ulama (NU)

Pihaknya berharap semua anggaran negara, pusat dan daerah untuk program pemulihan ekonomi, termasuk bansos dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan publik.

"Masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau melapor kepada KPK terkait penyalahgunaan bansos," tuturnya.

Ipi menyebutkan, keluhan dan laporan dapat disampaikan melalui platform Jaringan Pencegahan atau JAGA KPK.

Baca Juga: Pria Ngaku Kerabat Jenderal Saat Razia Masker, Polisi Tetapkan RMBF Jadi Tersangka

"Hadir dua fitur dalam platform itu, yakni JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19," terangnya.

Ipi menjelaskan, pada fitur JAGA Bansos Covid-19 masyarakat dapat menyampaikan keluhan berkenaan penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM.

Sementara itu lanjut Ipi, pada JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim RS, dan terkait vaksin Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia melalui KBRI) di Berlin, Jerman, terus memperkuat kerja Sama

“KPK akan meneruskan keluhan kepada kementerian, instansi, pemda terkait dan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan yang disampaikan masyarakat,” jelasnya.

Kemudian tambah Ipi, Pemerintah siap kembali menyalurkan bantuan sosial di masa PPKM Darurat. Bedanya, bansos kali ini disalurkan dalam bentuk tunai.

Pada penerapan pembatasan sosial tahun lalu, bansos disalurkan dalam bentuk sembako. Penyaluran sembako itu ternyata dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari Batubara.

Baca Juga: Survei Pemerintah: Akibat Pandemi Hingga Pendaftaran Siswa Baru Menurun dan Banyak Anak Putus Sekolah

"Oleh karena itu, supaya tidak terjadi kembali kasus serupa, diharapkan masyarakat mengawasi Penyaluran Bansos," harapnya.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch menyatakan penyaluran bansos kepada warga terdampak PPKM Darurat memang sangat diperlukan.

Namun menurut ICW, lembaga nirlaba ini mewanti-wanti agar korupsi bansos tahun lalu tidak terjadi. Walaupun disalurkan secara tunai.

Baca Juga: BST Rp600 Ribu Cair Juli ini, Berikut Cara Cek Daftar Penerimanya

ICW tetap melihat adanya potensi korupsi bansos seperti pungutan liar dan kiriman bantuan yang salah sasaran.

Karena itu, ICW meminta pemerintah transparan dalam penyaluran bansos sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi. ***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler