Aparat Gabungan Razia Tipsy Monkey Bar, Polisi: Empat Orang Positif Narkoba

28 Juni 2021, 17:46 WIB
Petugas Gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP saat melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung Tipsy Monkey Bar./@satpolpp.dki/ /

JURNAL SOREANG-Tipsy Monkey Bar yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara telah ditutup sementara dan dikenakan sanksi denda, usai digrebek lantaran melanggar jam operasional di masa PPKM Mikro pada Sabtu 26 Juni 2021 malam.

Dalan penggrebekan tersebut, sejumlah karyawan dan pengunjung Tipsy Monkey Bar turut menjalani pemeriksaan intensif oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Hasilnya, sejumlah pengunjung yang dilakukan tes urine, empat diantaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Baca Juga: Sok Jagoan di Jalan Aaniaya dan Merusak Truk Kontainer, Ini Tampang Pengemudi Pajero Saat Ditangkap Polisi

"Kita juga melakukan tes urine dan hasilnya empat orang positif narkoba," ungkap Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Sehatma Manik dikutip dari PMJ News Minggu, 27 Juni 2021.

Sehatma menuturkan, usai mendapatkan hasil positif narkoba, keempat orang tersebut langsung digiring menuju Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu lanjut Sehatma, puluhan pengunjung dan karyawan lainnya melanjutkan pemeriksaan antigen secara menyeluruh guna mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak.

Baca Juga: Polisi Razia Prokes di Pusat Kerumunan, Pedagang Dilarang Menyediakan Kursi dan Meja

"Tentunya, tindakan kami dilanjutkan dengan pengecekan swab antigen untuk tahu apakah mereka sehat atau terpapar Covid-19," imbuh Ipda Sehatma Manik.

Sebagai informasi, pihak kepolisian bersama TNI dan Satpol PP melakukan penggrebekan di salah satu kafe bernama Tipsy Monkey di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Dijelaskan dalam akun Instagram @satpolpp.dki, modus operandi yang diterapkan pihak kafe untuk mengelabuhi aparat yakni dengan mematikan lampu dan mengunci pintu masuk.

Baca Juga: Berulang Kali Langgar Prokes Saat PPKM Mikro, Petugas Gabungan Segel Tipsy Monkey Bar

Aparat kepolisian pun harus menunggu selama satu jam untuk dapat masuk ke kafe tersebut.

"Kita dapati puluhan orang ada didalam dan beraktivitas di luar dari jam operasional yang telah ditentukan. Karena semua kegiatan sudah kita batasi hanya sampai pukul 20.00 WIB," ungkap Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Satpol PP DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler