Terkait Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri Siap Gelar Perkara

23 Juni 2021, 00:51 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri siap melakukan gelar perkara terkait Kasus penyidikan dugaan suap jual-beli jabatan yang dilakukan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat terus bergulir.

Diketahui, Bareskrim Polri siap melaksanakan gelar perkara kasus dugaan kasus suap tersebut.

“Untuk kasus Bupati Nganjuk, rencananya hari ini kita gelar perkara,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News, Selasa 22 Juni 2021.

Baca Juga: Rampungkan Penyidikan, KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Tanjungbalai ke JPU

Ramadhan menuturkan, gelar perkara tersebut dilakukan guna memenuhi kelengkapan berkas perkara.

Nantinya hasil dari gelar perkara kata Ramadhan, akan dikirimkan ke pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas.

“Untuk pemenuhan sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka pemenuhan berkas perkara,” imbuh Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pengeroyokan Video Viral di Cilincing Jakut Miliki Peranan masing-masing

Diberitakan sebelumnya, Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bersama dengan Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Novi Rahman juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan. ‘

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut dalam proses penangkapan Novi Rahman, pihak penyidik turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang dan beberapa dokumen.

Baca Juga: Aturan Terbaru Seleksi CPNS 2021 yang Dirilis Badan Kepegawaian Nasional Berikut Sanksinya

“Kita juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp647.900.000 itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk. Kemudian, ada 8 unit handphone, buku tabungan, dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan,” jelas Argo Yuwono. ***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler