Biadab! Perkosa Nenek Lansia, Supir Angkot Diringkus, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

20 Juni 2021, 17:22 WIB
Ilustrasi pemerkosaan terhadap nenek lanjut usia./Antara/ /

JURNAL SOREANG - Seorang sopir angkot beinisial MB tega memperkosa seorang nenek yang merupakan penyandang tunanetra.

Karena perbuatan kejinya itu, pelaku MB tepaksa diringkus anggota Polsek Mauk, Polresta Tangerang, Polda Banten, pada Kamis 17 Juni 2021.

Ironisnya, berdasarkan keterangan penyidik, korban pemerkosaan MB yang tinggal di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, adalah seorang nenek berusia 60 tahun yang masih tetangganya sendiri.

Baca Juga: Gofar Hilman Diduga Lecehkan 8 Perempuan, Kemungkinan Korban Terus Bertambah

"Korbannya adalah nenek dengan kondisi tuna netra. Terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mauk," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dikutip dari PMJ News, Minggu 20 Juni 2021.

Kapolresta menyebutkan, pelaku dilakukan penangkapan oleh petugas, dikarenakan guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan tentunya untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolresta menuturkan, kronologis peristiwa itu terjadi pagi hari sekira jam 05.00 WIB. Saat itu, anak korban berinisial RS (28) membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka.

Baca Juga: Dikira Informan Polisi, Seorang Pemuda di Jakbar Dikeroyok Teman Sendiri

Di dalam rumah kata Kapolresta, hanya ada korban seorang diri.

"Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit. Kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar. Lalu melakukan pemerkosaan korban dalam keadaan tidak berdaya," papar Kapolresta.

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pqda saat kejadian, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut.

Baca Juga: 19 Narapidana Bandar Narkoba Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan

"Korban juga merupakan tunanetra. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya," terang Wahyu.

Saat pelaku masih beraksi papar Wahyu, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu.

Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.

Baca Juga: Aksi Geng Motor di Tamansari Jajarta, Korban Alami Luka, Polisi: Tersangka Dijerat Ancaman 9 Tahun Penjara

"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana. Dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," terang Wahyu.

Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat.

Selanjutnya, peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.

Baca Juga: Rampas Motor dan Ponsel Sahrul Gunawan dan Yanuar, Dua Pelaku Geng Motor Diringkus Polisi

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. ***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler