Seperti Apa Alur Seleksi PPPK Guru 2021? Berikut Tahapan Lengkapnya

18 Juni 2021, 11:25 WIB
PPPK 2021. /tangkapan layar youtube.com / Kementerian PANRB

 

JURNAL SOREANG – Kabar gembira untuk para guru honorer, karena pada tahun ini sebanyak 1 juta formasi guru dibuka untuk program Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada 28 Februari 2021, dijelaskan jika kriteria guru honorer pada seleksi guru ASN PPPK ada 4 kategori, yakni:

1. Guru honorer, termasuk guru eks THK 2 (Tenaga honorer kategori 2);

2. Guru non PNS yang sudah disertifikasi;

Baca Juga: Seperti Apa Alur Seleksi CPNS 2021? Berikut Tahapan Lengkapnya

3. Guru non PNS yang belum disertifikasi, tapi telah terdaftar di Dapodik pada akhir Desember 2019;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar.

Lantas, bagaimana dan seperti apa alur seleksi PPPK Guru 2021? Berikut tahapan lengkapnya:

Baca Juga: Catat! Kemenhub Buka 2.445 Formasi CPNS untuk SMA hingga S2, Berikut Persyaratan Lengkapnya

  1. Daftar Akun
  • Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

  • Buat akun SSCASN;

  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat;

  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

Baca Juga: Seperti Apa Ketentuan Umum CPNS 2021 Menurut Permenpan RB No. 27 Tahun 2021? Simak Detail Informasinya

  1. Daftar Formasi
  • Pilih jenis seleksi;

  • Pilih formasi jika kolom formasi kosong;

  • Lengkapi data Dapodik dan/atau THK II serta data Pendidikan (jika data pendidikan kosong, lengkapi form pada link yang tersedia);

  • Unggah dokumen;

  • Cek resume dan akhiri pendaftaran;

Baca Juga: Tiga Hal yang Perlu Dipahami Peserta CPNS Perihal penyelenggaraan Pendaftaran Resmi Dari Kemenpan RB

  1. Seleksi Administrasi
  • Panitia memverifikasi data pelamar;

  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi;

  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi adinistrasi;

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah;

  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk ujian seleksi Kompetensi Teknis kesempatan pertama melakukan cetak kartu.

Baca Juga: SIMAK Kisi-kisi Soal CPNS 2021, Berdasarkan Permenpan RB No. 27 Tahun 2021, Lengkap Beserta Link Download

  1. Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan Pertama
  • Pelamar yang masuk pada ujian kesempatan pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis;

  • Panitia mengumumkan hasil seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan pertama;

  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi kompetensi teknis kesempatan pertama;

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat);

  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Baca Juga: Link Download 3 Peraturan Kemenpan RB Seleksi CPNS 2021 Format PDF, No 27, 28, 29 Cek di jdih.menpan.go.id

  1. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan kedua memilih formasi;

  • Pelamar yang masuk ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, dan pelamar yang tidak lulus pada seleksi kesempatan pertama yang telah memilih formasi, melakukan cetak kartu ujian;

  • Pelamar yang masuk seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, dan pelamar yang tidak lulus pada kesempatan pertama melaksanakan seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua;

  • Panitia mengumumkan hasil ujian seleksi kesempatan kedua;

  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah;

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (tidak bisa diganggu gugat);

  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Baca Juga: Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Agar Tidak Salah Paham

  1. Seleksi Kompetensi teknis Ketiga
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi teknis kesempatan kedua, memilih formasi;

  • Pelamar yang tidak lulus pada kesempatan kedua, melaksanakan seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga;

  • Panitia mengumumkan hasil ujian;

  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah;

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah, tidak bisa diganggu gugat;

  • Pelamar yang lulus melakukan pemberkasan.

Baca Juga: Simak Kisi-kisi Lengkap Soal Seleksi CPNS 2021, TWK, TIU dan TKP

  1. Optimalisasi Formasi (jika kebutuhan formasi belum terpenuhi)
  • Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus kompetensi teknis;

  • Panitia mengumumkan hasil optimalisasi formasi;

  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah;

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah;

  • Pelamar yang lulus melakukan pemberkasan.

Baca Juga: 15 Tips dan Trik Mengerjakan Soal TKP CPNS 2021, Nilai Dijamin Tinggi

Itu lah tahapan lengkap alur seleksi PPK Guru 2021. Tetap update info-info terbaru seputar CPNS 2021, hanya di JurnalSoreang.com.***

 

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler