Nekat Pakai KTA Polri Palsu, Polisi Dalami Motif Lain Oknum Gadungan

16 Juni 2021, 23:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Oknum polisi gadungan AHH (35) nekat membeli KTA Polri palsu dengan tujuan agar terbebas jika terjaring razia pemeriksaan surat-surat kendaraan.

Namun aksi AHH tersebut merupakan melawan hukum dan akan berujung pada tindak pidana peraturan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan penyidik masih terus mendalami motif lain dari AHH yang nekat pakai KTA palsu.

Baca Juga: Pesan Ganja via Online Dari Luar Negeri Dengan Upah ke Penjual Rp5 Juta, Polisi: Anji Dapat ID dari DPO

"Pengakuan awal ini digunakan untuk kalau mengendarai kendaraan cukup memperlihatkan KTA pasti akan aman katanya,” ungkap Yusri dikutip dari PMJ News, Rabu 16 Juni 2021.

Yusri menyebutkan, saat ini petugas masih mendalami lagi kemungkinan yang lain terkait modus dan motif yang bersangkutan.

"Sekarang, AHH masih diperiksa penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya," papar Yusri.

Baca Juga: Pakai Ganja Sejak 2020 Supaya Rileks dan Rasa Nyaman Membuat Karya, Anji Menyesal dan Minta Maaf

Yusri menambahkan, AHH dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHPidana tentang Surat Palsu.

"Masih didalami terkait Pasal 263 KUHP. Kemudian kendaraannya juga masih kita dalami karena pakai nomor palsu," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, AHH ditangkap usai mengaku-ngaku sebagai anggota polisi saat tertangkap menggunakan pelat nomor palsu.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Kuningan arah Semanggi Jakarta, pada Selasa 15 Juni 2021 kemarin. ***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler