Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Agar Tidak Salah Paham

12 Juni 2021, 07:25 WIB
Portal SSCASN. Simak perbedaan CPNS dan PPPK di bawah ini agar tidak salah paham /Sscasn.bkn.go.id/

JURNAL SOREANG – Jelang dibukanya seleksi CPNS 2021 dan PPPK, masih banyak yang kebingungan dan salah paham mengenai perbedaan antara keduanya.

Jika melihat dari definisi saja, antara CPNS dan PPPK sudah memiliki perbedaan yang cukup jelas.

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil, yang diangkat langsung jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil setelah memehui persyaratan, dan juga sudah dinyatakan lolos ujian.

Baca Juga: Simak Kisi-kisi Lengkap Soal Seleksi CPNS 2021, TWK, TIU dan TKP

Sedangkan PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK atau P3K adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melengkapi syarat tertentu, lalu diangkat kemudian.

Untuk lebih memperjelas perbedaan antara CPNS dan PPPK, berikut Jurnal Soreang telah rangkum perbedaan antara keduanya:

Status CPNS dan PPPK

Setelah seseorang dinyatakan lolos seleksi CPNS dan memperoleh NIP, maka yang bersangkutan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status sebagai pegawai tetap.

Sedangkan PPPK saat sudah dinyatakan lolos seleksi, yang bersangkutan langsung diangkat.

Akan tetapi pengangkatan tersebut bukanlah menjadi PNS, melainkan sebagai pegawai kontrak dengan masa waktu tertentu.

Baca Juga: Resmi! Kabupaten Bandung Membuka Pendaftaran CPNS 2021 dengan 2.543 Formasi

Tunjangan CPNS dan PPPK

Terkait pendapatan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah, PPPK mendapatkan tunjangan sama besarnya dengan tunjangan yang diterima oleh PNS, pada instansi pemerintah dimana PPPK ditempatkan bekerja.

Tunjangan yang diberikan pemerintah tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Dana Pensiun PNS dan PPPK

Adapun CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS, akan mempunyai hak untuk mendapatkan dana pensiun.

Baca Juga: 15 Tips dan Trik Mengerjakan Soal TKP CPNS 2021, Nilai Dijamin Tinggi

Lain halnya dengan PPPK, ketika sudah diangkat menjadi PNS maka tidak mempunyai hak untuk memperoleh dana pensiun. Hal tersebut karena PPPK statusnya adalah kontrak kerja, bukan pegawai tetap.

Gaji PNS dan PPPK

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 telah diatur terkait besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS.

Baik yang berada di instansi pemerintahan pusat maupun yang berada di daerah, besar kecilnya gaji pun ditentukan oleh golongan.

Baca Juga: Bocoran Soal TKP HOTS CPNS 2021, Bahan Persiapan Menghadapi Tes CPNS

Golongan IA merupakan golongan dengan jenjang Gaji yang paling rendah yaitu sebesar Rp1.747.900, sedangkan golongan IVE merupakan golongan dengan jenjang gaji tertinggi yaitu Rp6.786.500.

Dalam Perpres tersebut juga telah diatur terkait PPPK. Aturannya adalah PPPK memiliki hak untuk naik gaji secara berkala, yang termuat dalam pasal 3 ayat 4 terkait tentang teknis kenaikan gaji (diatur lewai PermenPAN-RB).***

 

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram @siapjadiasn

Tags

Terkini

Terpopuler